TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan menerbitkan larangan kendaraan angkutan barang melewati jalan tol. Aturan ini berlaku sejak kemarin, Rabu 21 Juni 2017.
Langkah ini diambil agar lalu lintas selama lebaran lancar. "Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," kata J.A. Barata, Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub, dalam pernyataan resminya, Rabu 21 Juni 2017.
Pembatasan kendaraan besar melewati jalan tol meliputi truk barang pengangkut galian atau barang tambang, truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, truk barang yang memiliki tiga sumbu atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempel (truk gandeng).
Menurut Barata, Ditjen Perhubungan Darat melalui satuan kerja di daerah, telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di pulau Jawa. Kemenhub juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penegakan aturaannya.
"Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," kata Barata.
Untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti, pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung.
Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan pelarangan truk ini menjadi salah satu rangkaian rekayasa lalu lintas untuk memberikan kelancaran dan kenyamanan para pemudik. Namun, hal ini tidak termasuk beberapa truk yang menyediakan bahan pangan, BBM dan lainnya.
"Sudah disosialisasikan sejak sebelum puasa sampai selama puasa, jadi semua armada truk sesuai kriteria tidak boleh melintasi tol dan jalan nasional, termasuk tol dalam kota," kata Pandu.
Menurut Pandu, dilarangnnya truk beroperasi diharapkan bisa mempercepat waktu tempuh. Karena truk besar berpotensi membuat penumpukan lalu lintas dan menghambat laju kendaraan, terutama di tol yang menjadi lintas utama para pemudik seperti Cikarang dan daerah lainnya.
Pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.
GRANDY AJI | DEWI
Baca:
H-3 Lebaran, Jalan Tol Ngawi-Kertosono Belum Dioperasionalkan
Cegah Kecelakaan, Sopir Bus di Terminal Pulogebang Dites Urine
Video Terkait:
Jalan Tol Fungsional Brebes - Batang Mulai Dipadati Pemudik