TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga yang kedapatan membawa senjata api jenis pistol di Bandara Soekarno-Hatta. Perempuan berinisial SPT, 45 tahun itu, mengaku senjata itu bukan miliknya. “Dia dititipi oleh seorang lelaki yang mengkau bernama Jon,” kata juru bicara Polres Bandara Soekarno-Hatta Inpektur Dua Prayogo, Rabu 28 Juni 2017.
Menurut Prayogo, SPT berasal Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat. Polisi telah menetapkan dia sebagai tersangka karena memiliki, membawa, dan menguasai senjata api secara ilegal. SPT ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari petugas Avition Security Bandara Soekarno-Hatta yang menemukan senjata api dan belasan butir peluru dalam tas warna hitam yang dibawa oleh wanita itu pada 24 Juni 2017.
Kepada polisi, SPT mengaku tas itu titipan pria bernama Jon. Pria itu baru dikenal sesaat setelah ia tiba dari Arab Saudi. Pria itu mengaku berasal dari Sumbawa juga. Dia kemudian menitipkan sebuah tas hitam dan berencana mengambilnya di Lombok.
Sejauh ini penjelasan SPT tentang pemilik senjata api itu belum bisa dibuktikan kebenarannya. Karena itu polisi tetap menjerat SPT dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujar Prayogo.
JONIANSYAH HARDJONO