TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali tersangka kasus pornografi Firza Husein besok, Selasa, 4 Juli 2017. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan chat dan gambar berbau pornografi antara dirinya dengan Rizieq Syihab.
"Besok jam 10.00 WIB ya diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juli 2017. Firza akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kejaksaan Nyatakan Berkas Kasus Firza Husein Belum Lengkap
Argo mengatakan pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas kasus Firza Husein yang masih kurang. Sebelumnya, Polda telah menyerahkan berkas kasus Firza ke Kejaksaan, namun dikembalikan karena dinilai kurang lengkap.
"(Firza) diperiksa untuk P 19 nya dia. Kami akan memeriksa tambahan," kata Argo. Meski begitu, Argo menolak membeberkan materi yang akan ditanyakan kepada Firza besok.
Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Kasus Chat Pornografi, Penyidik Akan Periksa Firza Husein Besok
Chat yang diduga terjadi antara Firza Husein dengan Rizieq berdar di dunia maya. Salah satunya lewat website baladacintarizieq.com. Dalam chat itu tersebar pula gambar wanita tanoa busana yang diduga sebagai Firza.
Baik Firza Husein maupun Rizieq telah membantah terlibat dalam chat tersebut. Meskipun begitu, Polda Metro Jaya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
EGI ADYATAMA