TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida meminta induk usaha 7-Eleven, PT Modern Internasional Tbk (MDRN), agar transparan dan segera memberikan informasi lanjutan kepada publik pasca penutupam gerai serta pemberhentian operasi di seluruh Indonesia pada akhir Juni lalu.
Hal ini sehubungan dengan status induk perusahaan yang kini terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Karena induk perusahaan mereka kan Tbk, jadi sesuai ketentuan harus ada keterbukaan informasi, mereka harus lapor keputusan yang diambil terkait bisnisnya," ujar dia, di Kompleks Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.
Baca: Cerita Kadin, Mengapa Sevel Akhirnya Tutup
Terlebih, menurut Nurhaida informasi penutupan gerai 7-Eleven itu sudah ramai dibicarakan publik dan menjadi informasi umum. Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan, perusahaan harus menyampaikan keterbukaan informasi maksimal dua hari kerja setelah perusahaan mengambil keputusan bisnis.
"Tapi kan ini libur panjang, karena kita libur 10 hari jadi belum ada pemberitahuannya di OJK, saya kira dalam waktu dekat ya," ucapnya.
Nurhaida melanjutkan jika sudah melewati batas dua hari kerja tersebut, maka OJK akan mengirimkan surat kepada perusahaan untuk segera mengumumkan keterbukaan informasi.
Terkait dengan kemungkinan penghapusan pencatatan emiten atau delisting, Nurhaida mengaku belum bisa memastikannya. "Tentu dilihat ya dari kondisi yang ada, belum bisa kita katakan sekarang."
GHOIDA RAHMAH