TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M. Djuraid menyebutkan, pemerintah belum memutuskan untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia.
Menurut dia, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan, Selasa 4 Juli 2017, tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Baca: Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani
Hadi menjelaskan, topik bahasan utama rapat koordinasi adalah divestasi dan jaminan investasi. "Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Juli 2017.
Pernyataan itu untuk mengklarifikasi berita berjudul "ESDM Setujui Izin Operasi Freeport Diperpanjang" yang dimuat di Tempo.co, Selasa 4 Juli 2017.
Hadi menegaskan, sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia hingga tahun 2041 seperti ditulis Tempo.co dengan mengutip pernyataan Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah seorang peserta rapat tersebut.
Menurut Hadi, tidak benar Kementerian ESDM menyetujui perpanjangan izin operasi PT FI. Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dengan PT FI yang saat ini sedang berlangsung dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
Sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2x 10 tahun dengan syarat antara lain; membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham hingga sebesar 51 persen. "Disamping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahaan, masalah lingkungan dan jaminan pasca tambang," ucap Hadi.
Hadi menambahkan, sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PT FI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PT FI akan diperpanjang atau tidak.
Baca: Menteri Luhut: Kalau Mau Perpanjang Kontrak, Freeport Harus Nurut
Sebelumnya Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno menyebutkan, agenda rapat koordinasi di Kementerian Keuangan membahas empat hal soal Freeport, yakni perpanjangan operasi Freeport, pembangunan smelter, divestasi saham, serta stabilitas investasi.
SETIAWAN ADIWIJAYA