TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih akan bernegosiasi terkait perpanjangan operasi perusahaan tambang itu di Papua jika Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara milik perusahaan itu berakhir. IUPK sementara Freeport hanya berlaku hingga Oktober 2017.
Baca: Dapat IUPK, Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Lagi
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara Fajar Harry Sampurno mengatakan jika Freeport memilih untuk mengajukan IUPK permanen, Freeport bakal menerapkan tarif pajak prevailing atau mengikuti perubahan aturan yang berlaku.
Namun, apabila Freeport memilih untuk beroperasi dengan kontrak karya (KK), tarif pajak yang berlaku adalah tarif pajak nail down atau tetap hingga kontrak berakhir. "Masih dalam perundingan. Itu belum disepakati," kata Herry di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.
Hingga kini, Freeport ingin tarif pajak yang dikenakan kepadanya adalah tarif pajak nail down sesuai KK. Dengan rezim tersebut, tarif pajak penghasilan (PPh) Badan 35 persen, royalti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) komoditas tembaga 4 persen, emas 3,75 persen, dan perak 3,25 persen.
Sementara itu, dalam rezim IUPK, tarif PPh Badan turun menjadi 25 persen. Namun, dengan memakai rezim itu, terdapat tambahan lain berupa dividen yang mesti dibayar, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dan pajak penjualan (sales tax) sebesar 2,3-3 persen.
Hari ini, pemerintah kembali menggelar rapat mengenai kelanjutan bisnis perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu di Papua. Rapat membahas mengenai perpanjangan operasi Freeport, pembangunan smelter, divestasi saham, serta stabilitas investasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berujar, sesuai dengan peraturan yang berlaku, perpanjangan operasi perusahaan yang berafiliasi dengan Freeport-McMoran tersebut bisa dilakukan. "Bisa dua kali sepuluh (tahun)," katanya.
Harry menuturkan, setelah operasi Freeport diperpanjang satu kali sepuluh tahun, bisnis perusahaan tambang tembaga, emas, dan perak tersebut mesti dievaluasi terlebih dahulu sebelum operasinya diperpanjang sepuluh tahun kembali untuk yang kedua kalinya.
Baca: Agar Kontrak Freeport Jadi IUPK, Ini yang Dilakukan ...
Dengan perpanjangan dua kali sepuluh tahun tersebut, operasi perusahaan yang berada di Kabupaten Mimika itu bakal berakhir pada 2041. Saat ini, masa operasi Freeport yang telah diperpanjang dua kali sejak 1967 akan berakhir pada 2021 mendatang.
ANGELINA ANJAR SAWITRI