TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie mengatakan pihaknya belum diminta kepolisian mencabut paspor pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab.
"Kewenangan kalau kami cabut paspor itu adalah dalam rangka memudahkan HRS (Habib Rizieq Syihab) kembali, tapi kalau tanpa diminta, Imigrasi tak bisa berinisiatif," ujar Ronny di kantornya, Rabu, 5 Juli 2017.
Baca: Lika-liku Negosiasi Kubu Rizieq Syihab dengan Jokowi di Istana
Dia meyakini polisi memiliki strategi sendiri untuk memeriksa Rizieq Syihab yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein. Namun strategi itu belum meliputi upaya pencabutan paspor.
"Pada prinsipnya, paspor itu dokumen perjalanan yang diberikan kepada WNI untuk melindungi, mau dia bersalah atau tidak. Pencabutan paspor tak bisa dilakukan kalau bukan inisiatif penyidik," kata Ronny.
Paspor milik Rizieq, ujar Ronny, tergolong baru dan masih berlaku hingga 2021.
Dia pun belum bisa memastikan ada tidaknya upaya deportasi terhadap Rizieq sehubungan dengan kasus yang tengah diusut Polda Metro Jaya itu.
Baca: Soal Ultimatum Rizieq, JK: Rekonsiliasi Bisa, Proses Hukum Jalan
"Kalau mau dideportasi, tak usah (soal) paspor, kalau visanya habis, ya dideportasi, tapi hak warga negara asing diberikan oleh negara tempat dia berada. Kewenangan mutlak tiap negara tergantung kebijakan masing-masing," ujar Ronny.
Saat ini, Rizieq Syihab diketahui masih berada di Arab Saudi. Namanya pun telah dimasukkan daftar pencarian orang. Kuasa hukumnya menyebut Rizieq menolak pulang ke Indonesia karena menilai kasus yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi.
YOHANES PASKALIS