INFO PURWAKARTA - Siti Rokayah, 85 tahun, warga Kabupaten Garut yang berperkara di pengadilan perdata akibat digugat menantunya, Handoyo, dan anak kandungnya, Yani Suryani, sebesar Rp 1,8 miliar, menyambangi Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di rumah dinasnya, Jalan Gandanegara Nomor 25, Purwakarta. Tujuan kedatangan Amih, sapaan akrab Siti Rokayah, bersama beberapa anaknya ke rumah dinas Dedi adalah bersilaturahmi dalam rangka Idul Fitri sekaligus membalas kunjungan Bupati yang sudah tiga kali bertandang ke rumahnya di Garut.
Selain itu, Amih dan keluarganya ingin menyampaikan terima kasih atas bantuan moral dan material yang diberikan Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, selama proses persidangan. "Alhamdulillah, pengadilan akhirnya memutuskan menolak perkara gugatan Handoyo dan Yani," kata Siti Hindasah, salah satu anak Amih yang turut mendampingi silaturahmi, Rabu, 5 Juli 2017.
Dalam pertemuan itu, Amih dan anak-anaknya juga berkonsultasi dengan Kang Dedi dalam upaya menghadapi banding yang dilakukan penggugat, Handoyo dan Yani, ke Pengadilan Tinggi Bandung. Kang Dedi tampak santai, tapi sungguh-sungguh mendengarkan semua pesan dan kesan yang disampaikan Amih dan keluarga. "Ya, tenang saja. Kalau nanti banding, kita siapkan pengacara. Sebaiknya, sih, ditempuh cara musyawarah biar bisa diselesaikan baik-baik," ujar Kang Dedi.
Amih digugat menantu dan anak kandungnya karena persoalan utang-piutang. Asep, salah satu anak Amih, memiliki utang kepada Handoyo Rp 21,5 juta dengan jaminan sertifikat rumah atas nama Amih. Akibat utang Asep belum juga dibayar hingga batas waktu yang ditentukan, Handoyo dan Yani akhirnya melakukan gugatan perdata kepada Amih. Perempuan yang sehari-harinya berada di atas kursi roda itu dengan sabar menghadiri hampir setiap persidangan, yang akhirnya perkaranya ditolak majelis hakim Pengadilan Garut. (*)
Baca Juga: