TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Ray Rangkuti, mewakili koalisi masyarakat sipil tolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan hak angket KPK yang dilakukan DPR gagal fokus.
Menurut Rangkuti, hak angket KPK oleh DPR tersebut tidak berdasar. "Awalnya kan DPR meminta rekaman tersangka Miryam S. Hariyani pada KPK, tapi belakangan melebar ke audit keuangan dan kinerja," katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2017.
Baca juga:
Soal Petisi Penolakan Hak Angket, Agun Gunanjar: Kami Tetap Jalan
Rangkuti menilai apa yang dilakukan KPK sudah benar dengan tidak bisa memberikan rekaman tersangka Miryam S. Hariyani kepada DPR RI.
Atas dasar itu, menurut dia, petisi tolak hak angket KPK akan mendukung KPK terus bekerja dan menyelesaikan kasus-kasus yang sedang berjalan. "Intinya kami tetap mendukung KPK karena tidak melihat adanya argumen hukum dari DPR RI yang melandasi adanya hak angket tersebut," ujarnya.
Baca pula:
Koalisi Masyarakat Sipil Layangkan Petisi Tolak Angket KPK
Rangkuti mengungkapkan, petisi tolak hak angket KPK sudah ditandatangani lebih dari 100 orang sejak pekan lalu sebelum Lebaran, tapi baru hari ini diserahkan ke pimpinan KPK.
Terkait dengan audit keuangan dan kinerja KPK yang dipersoalkan Dewan, Rangkuti menilai tidak tepat, mengingat persoalan tersebut terjadi di bawah tahun 2015. "Jadi audit itu bukan masa kepemimpinan KPK saat ini," katanya.
Rangkuti menilai kinerja KPK saat ini sudah baik, terlebih dari beberapa kasus besar yang lama mengendap telah dibongkar KPK. "Seharusnya diapresiasi," ucapnya. Rangkuti menambahkan, baiknya keuangan dan kinerja KPK saat ini dibuktikan dengan diperolehnya penilaian wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.
ALBERT ADIOS GINTINGS | S. DIAN ANDRYANTO