TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota memastikan laporan Muhamad Hidayat S. mengenai dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilakukan Kaesang Pangarep tetap dilanjutkan.
"Penentuannya di gelar perkara," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar di Bekasi, Jumat, 7 Juli 2017. Hingga saat ini, kata Hero, statusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Baca: Hentikan Kasus Kaesang, Polisi Tak Takut Disebut Bela Anak Jokowi
Penyidik, Hero melanjutkan, sedang mengumpulkan keterangan sebagai bahan untuk melakukan gelar perkara. Karena itu, ujar Hero, pihaknya menyayangkan Hidayat tidak hadir menemui penyidik hari ini.
"Kami melakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Kapolri," ujarnya. Menurut Hero, keputusan menghentikan atau melanjutkan kasus yang menjerat putra Presiden Joko Widodo itu setelah dilakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara, kata dia, Polres Bekasi Kota mengundang berbagai pihak yang berkompeten, termasuk dari Polda Metro Jaya. "Penyidik juga mempunyai pendapat untuk bisa memutuskan," ucapnya.
Sejauh ini, menurutnya, penyidik telah meminta keterangan tiga ahli. Ketiga ahli itu adalah ahli pidana dari Universitas Negeri Jakarta, ahli bahasa dari Universitas Trisakti, dan ahli komunikasi dari Malang di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Makanya, kami menyayangkan pelapor tadi tidak memenuhi undangan," tuturnya. Meski sudah meminta keterangan para ahli, ujar Hero, pihaknya enggan membeberkan hasilnya. Sebab, keterangan yang didapat merupakan bagian dari bahan penyelidikan untuk gelar perkara. "Hasilnya tidak bisa kami ekspos ke media," katanya.
Hidayat menolak menghadiri pemanggilan penyidik Polres Bekasi Kota, Jumat. Alasannya, dia mendapat kabar bahwa Polri menyatakan telah menutup kasus ini. "Kalau saya datang, berarti membodohi diri saya," ujarnya. "Saya akan mengambil langkah hukum berikutnya."
Melalui vlognya yang berjudul #BapakMintaProyek, Kaesang mengungkapkan beberapa kali kata “dasar ndeso”. Istilah “ndeso” ini ramai dibicarakan di berbagai media sosial. Kata “ndeso” bahkan sempat menjadi trending topic Twitter.
Baca juga: Pelapor Kaesang Pangarep Tolak Memberi Keterangan ke Penyidik
Hidayat menilai kata “ndeso” mengandung makna tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian (hate speech). Sehingga dia melaporkan Kaesang ke Polres Bekasi.
ADI WARSONO