TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mengatakan TKI ilegal asal Indonesia takut masuk daftar hitam jika mendaftar program Enforcement Card alias E-Kad yang disediakan Pemerintah Malaysia.
"Karena mereka tidak mau rekam sidik jari, (bisa) di-blacklist. Mereka takut tidak boleh kembali ke Malaysia selama 3 hingga 5 tahun," ujar Hermono di Kementerian Luar Negeri RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Juli 2017.
Baca : Polisi Malaysia Tangkap 200 TKI Ilegal
Ketakutan itu dianggap sebagai salah satu pemicu maraknya TKI ilegal yang bersembunyi hingga ke hutan. Banyak pula buruh migran Indonesia yang lari membawa bayi dan berdiam di lokasi menggenaskan untuk menghindari otoritas imigrasi Malaysia.
"Kami imbau jangan sampai melakukan hal-hal yang justru memperburuk keadaan. Daripada ambil resiko, lebih baik gunakan cara yang sudah disediakan, yaitu pulang secara suka rela," ujar Hermono.
Menurut dia, ada dua pilihan bagi WNI yang tertangkap dalam operasi keimigrasian Malaysia yang berlaku sejak 1 Juli 2017. Para TKI tak berizin itu hanya bisa menjalani deportasi usai serentetan proses hukum di Malaysia, atau mendaftar deportasi secara sukarela dengan membayar biaya RM 800, atau setara Rp 2,5 juta.
Mantan Wakil Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur itu berujar bahwa TKI ilegal yang tertangkap akan diselidiki selama dua pekan, sebelum menjalani persidangan di Imigrasi Malaysia. Hukuman yang dijatuhkan cenderung berupa kurangan detensi berdurasi 3-6 bulan, tergantung pelanggaran yang dilakukan TKI yang bersangkutan.
Simak pula : Mulai Bersikap Tegas, Malaysia Tangkap 7 TKI Ilegal
"Setelah itu dideportasi. Biasanya lewat (pos imigrasi) Pasir Gudang di Johor ke Tanjung Pinang (di Indonesia). Biaya deportasi biasanya akan ditanggung oleh Malaysia, setelah di Tanjung Pinang barulah ditangani oleh Kementerian Sosial Indonesia," tutur Hermono.
Imigrasi Malaysia telah menjaring 2600 orang tenaga kerja ilegal usai mengakhiri program E-Kad. Terdapat sedikitnya 350 TKI dari jumlah tersebut.
Kemlu RI melalui KBRI Kuala Lumpur dan jajaran Konsulat Jenderal pun telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah negeri jiran. Isinya, Indonesia meminta akses kekonsuleran guna menjamin pemenuhan hak dasar para TKI ilegal yang tertangkap.
YOHANES PASKALIS PAE DALE