TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah, memastikan lembaganya selalu berlaku sesuai hukum dalam menjalankan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka. Komentar ini menyusul pernyataan dari Panitia Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, yang mengungkap adanya ancaman dan pemberian obat-obatan terhadap saksi atau tersangka.
"Proses pemeriksaan di KPK tentu kami pastikan sesuai hukum acara yang berlaku dan dilakukan secara profesional," kata Febri Diansyah di kantornya, Jumat, 7 Juli 2017, terkait dengan informasi yang konon didapat Panitia Hak Angket KPK setelah bertemu beberapa koruptor di Lapas Sukamiskin.
Baca juga:
Di Luar Nalar Bambang Widjojanto, Panitia Angket Temui Koruptor
Menurut Febri, selama ini memang ada pihak-pihak yang mengatakan adanya tekanan selama pemeriksaan oleh penyidik. Namun, saat diperlihatkan proses pemeriksaan melalui audio dan video, para saksi terlihat rileks dan tanpa tekanan.
"Sudah cukup sering KPK mendapatkan bantahan-bantahan atau tudingan-tudingan seperti itu dan semua bisa kami buktikan sebaliknya," ujar Febri.
Baca pula:
Cerita Mirip Horor Terpidana Korupsi yang Ditemui Pansus Angket
Informasi yang diterima Masinton berasal dari para tahanan KPK yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Pada Kamis, 6 Juli 2017, Tim Panitia Khusus Angket KPK berkunjung ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk mendengarkan keluhan napi mengenai tindakan KPK selama pemeriksaan.
Dari kunjungan itu, Masinton mengatakan banyak napi yang selama proses pemeriksaan mengeluh pernah diancam dan ditekan. Bahkan ada yang mengatakan pernah diberi obat-obatan oleh penyidik saat diperiksa.
Silakan baca:
Hak Angket KPK, Kenapa Taufiqurrahman Ruki Nantikan Sikap Jokowi?
Febri menyampaikan lembaganya akan melihat seperti apa yang disampaikan para napi kepada panitia khusus. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum napi yang sudah dieksekusi itu telah selesai di KPK.
"Artinya sampai di tingkat pengadilan mereka sudah dijatuhi vonis bersalah. Bahwa sebelumnya ada yang mengatakan buktinya tidak kuat, ada saksi yang ditekan atau informasi-informasi yang lain, tentu saja itu harusnya sudah dibuka di proses persidangan dan dinilai oleh hakim," ujar Febri.
Febri Diansyah menegaskan jika selama ini ada proses yang tidak benar dilakukan oleh penyidik KPK, para tersangka berkesempatan untuk mengajukan proses hukum praperadilan atau jalur lain. Lembaga antirasuah, kata Febri, sudah terbiasa menghadapi gugatan semacam itu. "Semuanya sudah kami hadapi, napi-napi kasus korupsi sudah dieksekusi, sudah menjalankan hukumannya," ujarnya. Beberapa terpidana korupsi itu kemudian ditemui 14 anggota Panitia Hak Angket KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI