TEMPO.CO, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengaku telah mendengar kabar pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap bertindak tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Perpu itu sebelumnya dikaitkan dengan rencana pemerintah membubarkan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, menilai langkah pemerintah tersebut adalah bentuk kezaliman. "Bila benar bakal menerbitkan perpu dengan tujuan memudahkan pembubaran HTI, maka jelas sekali ini merupakan bentuk kezaliman pemerintah," ujar Ismail saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 11 Juli 2017.
Baca:
Perpu Pembubaran Ormas sudah di Tangan Presiden Jokowi
Menurut Ismail, pasal yang mengatur ormas dalam Undang-Undang sengaja dibuat rumit seperti melalui mekanisme pengadilan. Hal itu, kata dia, untuk melindungan ormas dari kezaliman atau kesewenangan pemerintah yang ingin membubarkan sebuah ormas. Penerbitan perpu tersebut, menurut Ismail, adalah jalan pintas pemerintah membubarkan HTI. "Ketika itu (UU Ormas) diubah, maka pemerintah jelas sengaja bertindak zalim," tuturnya.
Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan rancangan perpu tersebut telah berada di tangan Presiden Joko Widodo sejak beberapa waktu lalu. "Nah, kapan tanda tangannya nanti, saya belum tahu," kata Johan saat ditanyai di Istana Kepresidenan, Selasa, 11 Juli 2017.
Baca juga:
Tolak Pembubaran, Yusril Ihza Jadi Ketua Tim Pembela HTI
Namun Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil, mengungkapkan Jokowi telah meneken perpu tersebut. Pernyataan Said Aqil dilontarkan setelah dia bertemu dengan Jokowi, Selasa, 11 Juli 2017. Menurut dia, perpu tersebut akan dibacakan pada hari ini, Rabu, 12 Juli 2017.
Johan mengatakan Jokowi tidak akan mengumumkan sendiri perpu tentang organisasi kemasyarakatan. Rencananya, pengumuman dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Ismail menambahkan, pihaknya masih akan mengkaji perpu pembubaran ormas yang saat ini tengah disiapkan pemerintah. Bila nanti terbit, perpu itu akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, HTI telah menggaet pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka dalam melawan rencana pemerintah. Mereka juga mengklaim ada seribu pengacara yang siap memberikan bantuan hukum kepada HTI.
ISTMAN M.P | YOHANES PASKALIS | NINIS CHAIRUNNISA