TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta seluruh lapisan masyarakat tenang dan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang diterbitkan sejak 10 Juli 2017 lalu.
"Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan bisa menerima perppu dengan pertimbangan matang dan bijak," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca juga: Wiranto: Pemerintah Masih Mengkaji Rencana Pembubaran HTI
Wiranto menekankan bahwa penerbitan perppu itu dibutuhkan untuk mengantisipasi ancaman, termasuk ideologi yang bertentangan dengan dasar negara. Pembuatan Perppu pun legal dalam rangka menyelesaikan masalah hukum dalam keadaan mendesak, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-VII/2009.
"Permohonan kami (pemerintah) adalah ayo masyarakat, pakar, pengamat, tokoh, mari terima ini sebagai kenyataan normatif dari pemerintah, karena hak dan kewenangannya ada," tutur Wiranto.
Purnawirawan jenderal TNI itu pun menegaskan bahwa Perppu 2/2017 tak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan ormas. Wiranto justru menyebut ormas di tingkat nasional dan daerah yang jumlahnya mencapai 344.039 kelompok itu harus diberdayakan di berbagai bidang kehidupan.
Simak pula: Alokasi di Polhukam, Wiranto: Rp 6 M Tangani Ormas Anti Pancasila
Wiranto pun tak ingin Perppu 2/2017 dipandang sebagai cara pemerintah mendiskreditkan ormas Islam. "Jangan sampai ada tuduhan, pemikiran, prasangka bahwa Perppu akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam, dengan ormas Islam," tutur Wiranto.
YOHANES PASKALIS PAE DALE