TEMPO.CO, Jakarta - Alasan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat atau Perppu Ormas sudah sesuai hak dan kewenangan pemerintah, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-VII/2019. Dalam keputusan itu, presiden berhak menelurkan Perppu dalam situasi mendesak.
"Untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2017, terkait diterbitkannya Perppu Ormas.
Baca juga:
Haris Azhar: Secara Hukum Perppu Ormas Ini Ngawur
Pendiri Lokataru yang juga mantan Koordinator Kontras Haris Azhar menyikapinya. “Perppu itu hanya untuk keadaan mendesak. Dalam Konstitusi kita disebut sebagai ‘keadaan genting’,” kata Haris Azhar, mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kepada Tempo, Rabu, 12 Juli 2017. Ia pun kemudian menyikapi soal Perppu Ormas ini.
“Ukuran objektif penerbitan Perppu sudah dijelaskan dalam Putusan MK. Ada tiga syarat sebagai parameter adanya ‘kegentingan yang memaksa’ bagi Presiden untuk menetapkan Perppu,” kata Haris.
Baca pula:
Wiranto Umumkan Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas
Ia kemudian menyebutkan: Adanya keadaan yaitu kebutuhanmendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Jika itu terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, menurut Haris, Pemerintah RI sampai sekarang tidak pernah menjelaskan dan menguji di depan hukum, apa masalah HTI dan UU Ormas? Sebagaimana yang disebutkan dalam keputusan MK tersebut.
Simak:
Tjahjo Kumolo: Tak Boleh Kalah Terhadap Penggugat Perppu Ormas
“Jadi, Pemerintah itu ikuti taffsir apa dan siapa?” kata Haris Azhar. “Jadi secara hukum Perppu Ormas ini ngawur. Secara Politis kayaknya ada sesuatu. Saya curiga ada yang bermain di air keruh,” kata dia.
Haris Azhar kemudian mengatakan, solusinya tetap memakai saja UU Ormas bukan Perppu Ormas, meskipun ia mempercayai UU ini pun masih banyak masalahnya juga. “Nanti serahkan kepada hakim, biar hakim yang tentukan. Tapi sekali lagi kayaknya Pemerintah takut bawa ke pengadilan. Takut kalah. Jadi Pemerintah mau main kayu, alias sepihak membubarkan,” katanya.
S. DIAN ANDRYANTO