TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (ormas) atau Perppu Ormas. Menurut dia, aturan ini adalah jalan pemerintah dalam menyikapi adanya organisasi yang dinilai mengancam Pancasila sebagai dasar negara.
Menurut anggota Komisi Pemerintahan ini, Perppu Ormas ini diperlukan lantaran saat ini sudah ada ormas-ormas yang mulai bergerak untuk mengganti dasar NKRI. Pemerintah patut mewaspadai gerakan ormas-ormas yang mulai menggalang kekuatan secara serius.
Baca juga:
Haris Azhar: Secara Hukum Perppu Ormas Ini Ngawur
“Potensinya nyata, anak muda dan mahasiswa sudah mulai menunjukkan eksistensinya dengan mengedepankan konsep khilafah. Khilafah itu kan tanpa ada batas bangsa,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.
Dalam Perppu ini, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa lewat mekanisme pengadilan. Ace berpendapat hal ini bukan berarti pemerintah dapat bertindak sewenang-wenang karena pasti akan menyelidikinya terlebih dahulu sebelum ambil keputusan.
Baca pula:
Menkumham Yasonna Laoly : Perppu Ormas Bukan untuk 1 Ormas Saja
Ace menilai perppu ini juga tidak melanggar hak asasi manusia. Ia menjelaskan setiap negara memiliki aturannya masing-masing. Banyak pula negara yang demokrasinya maju akan mengambil tindakan preventif bila ada potensi gangguan yang mengancam kesatuan nasional.
Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir kebebasan berserikat akan terancam dengan lahirnya Perppu Ormas ini. “Perppu ini masih berikan peluang untuk kebebasan berorganisasi. Kebebsan masih jadi landasan, namun kalau ada yang jelas menentang Pancasila ya harus jadi kewajiban kita menjaga nasionalisme,” ucap Ace.
AHMAD FAIZ
Simak:
Haris Azhar Tentang Wiranto, HTI dan Akibat Perppu Ormas