TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket KPK berencana mengunjungi Kejaksaan Agung untuk mendalami prosedur penuntutan dalam tindak pidana korupsi.
"Kunjungan ini merupakan koordinasi tugas-tugas Pansus Hak Angket KPK yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan dan politik penindakan tindak pidana korupsi pada umumnya," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis, 13 Juli 2017.
Saksi kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini menegaskan, dalam kunjungan itu Pansus Hak Angket KPK tidak akan menyentuh penanganan kasus tertentu, tapi berfokus pada tugas-tugas penuntutan Kejaksaan Agung dalam tindak pidana korupsi.
Baca: Ke Mabes Polri, Pansus Hak Angket KPK Diskusikan Soal Ini
Agun mengatakan pansus fokus pada ketaatan Kejaksaan Agung dalam proses penuntutan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Pansus Angket berfokus pada ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan prosedur penanganannya serta kinerja Kejagung," ujar politikus Partai Golkar itu.
Kunjungan itu direncanakan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB dan rombongan Pansus Hak Angket berangkat dari DPR RI.
Anggota Pansus, Mukhamad Misbakhun, mengatakan Pansus Hak Angket KPK mengunjungi Markas Polri pada Rabu, 12 Juli 2017, dan Kejaksaan Agung pada Kamis untuk mendalami beberapa hal.
Baca: Pansus Hak Angket KPK Minta Pengamanan Kepolisian
Dia menjelaskan, Pansus Hak Angket KPK juga telah menjadwalkan pertemuan dengan Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung pada Kamis.
Menurut dia, tim komunikasi Pansus Hak Angket KPK sudah diterjunkan sebelum kunjungan tersebut.
Misbakhun mengatakan agenda yang dibahas saat bertemu dengan Kejaksaan Agung adalah terkait dengan dipekerjakannya jaksa dari Kejaksaan Agung di KPK.
ANTARA
Video Terkait:
Pansus Hak Angket Sambangi Jaksa Agung, Ini Kata Fahri Hamzah