TEMPO.CO, Jakarta - Adi Prayitno, pengamat poltik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta mengatakan maksud baik pemerintah dengan menerbitkan Perppu Ormas jangan malah menjadi kontraproduktif. Menurutnya, UU Ormas lebih soft pendekatannya dalam pembubaran ormas radikal. “Prosesnya lebih gradual menghadapi ormas ekstrem. Pembubarannya pun tak perlu melibatkan negara langsung, tapi cukup lewat pengadilan,” katanya.
Menurut Adi, jangan sampai keinginan membubarkan ormas radikal hanya alasan subjektif pemerintah karena terlanjur tak suka terhadap kelompok ormas tertentu. “Tapi lebih pada keinginan jangka panjang bahwa Indonesia harus steril dari paham radikal yang mengancam keutuhan dan memperakporandakan suasana kebatinan kita,” kata dia kepada Tempo, Kamis, 13 Juli 2017, menanggapi Perppu Ormas.
Baca juga:
Haris Azhar Minta Perppu Ormas Tak Dijadikan Pemerintah Main Kayu
Hidayat Nur Wahid Khawatir Perppu Ormas Bakal Jadi Pasal Karet
Indonesia bebas dari paham radilak itulah, kata Adi, yang harusnya menjadi faktor uatama. “Ini yang harus ditonjolkan dalam niat pembubaran ormas. Sebab, jika faktor 'dislike' yang lebih dominan, hanya akan memunculkan sentimen anti pemerintah di kalangan ormas-ormas,” ujarnya.
Alasan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) sudah sesuai hak dan kewenangan pemerintah, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-VII/2019. Dalam keputusan itu, presiden berhak menelurkan Perppu dalam situasi mendesak.
Baca pula:
Pengamat Politik: Sulit Menghilangkan Kesan Seram Perppu Ormas
Menkumham Yasonna Laoly : Perppu Ormas Bukan untuk 1 Ormas Saja
"Untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2017.
“Jangan sampai, niat baik pemerintah membubarkan ormas radikal menjadi kontraproduktif, yang justru melahirkan resistensi yang makin masif di kalangan ormas. Atau malah makin menambah kegaduhan di tengah masyarakat yang masih terbelah efek Pilkada Jakarta,” kata Adi, menegaskan akibat Perppu Ormas yang diberlakukan pemerintah.
S. DIAN ANDRYANTO