Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab Jimly Asshiddiqie Tak Setuju Penerbitan Perppu Ormas

image-gnews
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, menunjukkan hasil rekapitulasi pengaduan pelanggaran penyelenggaraan Pilikada serentak, di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, 10 Maret 2017. DKPP telah menerima 163 pengaduan selama tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di 101 daerah, termasuk laporan pengaduan hadirnya Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, pada rapat tertutup tim sukses pasangan Ahok-Djarot.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, menunjukkan hasil rekapitulasi pengaduan pelanggaran penyelenggaraan Pilikada serentak, di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, 10 Maret 2017. DKPP telah menerima 163 pengaduan selama tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di 101 daerah, termasuk laporan pengaduan hadirnya Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, pada rapat tertutup tim sukses pasangan Ahok-Djarot.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memilih sikap berseberangan dengan pemerintah yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)  tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Menurut dia, perlu ada situasi yang darurat untuk mengeluarkan Perppu.

"Negara harus mendeklarasikan keadaan darurat dulu untuk mengeluarkan Perppu," kata Jimly di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017. Setidaknya ada tiga kondisi negara dalam keadaan darurat, yaitu perang, militer, dan sipil. Ia menilai Perppu baru bisa memenuhi syarat jika ada deklarasi negara dalam kondisi darurat.

Baca: Menteri Yasonna H. Laoly Yakin Perpu Ormas Diterima DPR

Sikap Jimly tak hanya menolak Perppu Ormas tapi juga Perppu lainnya yang pernah diterbitkan oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Sejak dulu saya tidak setuju Perppu," ucapnya.

Meski demikian, Jimly mengatakan setuju bila melihat isi dari Perppu pembubaran Ormas. Ia beralasan harus ada pengaturan tentang organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Organisasi yang ajarkan kebencian harus ditindak," kata dia.

Ia mengatakan masyarakat tidak boleh membiarkan organisasi yang secara sengaja dibentuk untuk melawan Pancasila. Hal berbeda bila hanya individu yang memilih berlawanan dengan asas negara. "Kalau pendapat pribadi itu masuk dalam kebebasan berpendapat," ucap Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu. 


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Hidayat Nur Wahid Khawatir Perppu Ormas Bakal Jadi Pasal Karet

Kamis 12 Juli 2017 kemarin, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 itu untuk mengantisipasi kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.

ADITYA BUDIMAN 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

23 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

Anwar Usman sudah dua kali dinyatakan melanggar kode etik


Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

22 Februari 2024

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK


Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

2 Mei 2023

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama pimpinan Partai Gerindra menyambut kedatangan mantan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Mei 2023. ANTARA/M Fikri Setiawan.
Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie tampak bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut Wiranto di Hambalang.


Jimly Asshidiqie Sebut JK Undang Sejumlah Tokoh Malam Ini

22 April 2019

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi (tengah) dan pakar hukum tata negara Jimly Ashidiqqie (berpeci) saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Jimly Asshidiqie Sebut JK Undang Sejumlah Tokoh Malam Ini

Ketua Umum ICMI Jimly Asshidiqie mengatakan diundang Wakil Presiden Jusuf Kalla malam ini. JK juga mengundang sejumlah tokoh lainnya.


Jimly Asshiddiqie: Alasan KPU Memberikan Kisi-kisi itu Masuk Akal

9 Januari 2019

Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu bersama Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddique usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 1 November 2018. Kedatangan keduanya untuk menyerahkan usulan nama yang akan menerima gelar pahlawan. Tempo / Friski Riana
Jimly Asshiddiqie: Alasan KPU Memberikan Kisi-kisi itu Masuk Akal

Alasan KPU memberikan kisi-kisi itu adalah agar gagasan capres-cawapres dapat disampaikan utuh dan mendalam.


Jimly: MK Berpolitik Kalau Percepat Putusan Masa Jabatan Wapres

2 Agustus 2018

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
Jimly: MK Berpolitik Kalau Percepat Putusan Masa Jabatan Wapres

Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie meminta tak ada pihak yang mendesak MK mempercepat putusan uji materi tentang masa jabatan wapres.


Jimly Asshidiqie: Dewan Kerukunan Nasional Beranggota 17 Orang

5 Juni 2018

Ketua umum ICMI, Jimly Asshidddiqie, memberikan keterangan kepada awak media, di kantor ICMI, Jakarta, 9 Agustus 2017. HTI dinilai gerakannya tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. TEMPO/Imam Sukamto
Jimly Asshidiqie: Dewan Kerukunan Nasional Beranggota 17 Orang

Persiapan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional atau DKN sebentar lagi rampung. Jimly Asshidique mengatakan nama-nama anggota sudah dipilih.


JK Diminta Membantu Renovasi Masjid Saint Petersburg Rusia

29 Maret 2018

Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Kepala BIN Jenderal Polisi Budi Gunawan, memberikan sambutan dalam acara pelantikan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) periode 2017-2022 di Aula Masjid Istiqlal, Jakarta, 12 Januari 2018. Dalam acara itu, Budi Gunawan dikukuhkan menjadi Wakil Ketua Majelis Pakar PP DMI yang pengukuhannya dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PP DMI. TEMPO/Fakhri Hermansyah
JK Diminta Membantu Renovasi Masjid Saint Petersburg Rusia

JK merasa antusias dan akan mempelajari usulan merenovasi masjid.


MK Disarankan Cari Ketua seperti Mahfud MD atau Jimly Asshiddiqie

28 Maret 2018

Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Mahfud Md menyarankan KPK untuk langsung menahan Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
MK Disarankan Cari Ketua seperti Mahfud MD atau Jimly Asshiddiqie

Peneliti Senior Institute Ismail Hasani MK perlu memiliki pemimpin baru sekaliber seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.


Jimly Asshidiqie: Presiden Jokowi Bijak Tidak Meneken UU MD3

16 Maret 2018

Ketua umum ICMI, Jimly Asshidddiqie, memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Ikatan Cendiakawan Muslim Indonesia, Jakarta, 9 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Jimly Asshidiqie: Presiden Jokowi Bijak Tidak Meneken UU MD3

Menurut Jimly Asshidiqie, Jokowi ikut dalam pengesahan UU MD3 karena awalnya tidak mengetahui persis semua isi revisi aturan tersebut.