TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berharap Dewan Perwakilan Rakyat tak bersilangan pendapat dengan pemerintah terkait dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 10 Juli lalu itu disusun untuk mengantisipasi pergerakan ormas yang dinilai anti-Pancasila.
"Harapan kami (pemerintah) DPR sejalan dengan kami, tanpa ada interest (kepentingan) politik, karena semua mengacu pada kepentingan nasional," ujar Wiranto dalam sebuah diskusi publik di ruang seminar Galeri Nasional Indonesia, Gambir, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017, menanggapi Perppu Ormas.
Baca juga:
Pengamat Politik: Sulit Menghilangkan Kesan Seram Perppu Ormas
Perppu Ormas, Pengamat: Jika Faktor 'Dislike' Dominan, Bisa...
Wiranto menolak membeberkan langkah pemerintah selanjutnya bila Perppu tersebut nantinya tak disetujui DPR. "Kita jangan berandai-andai. Kalau soal nanti tak setuju ya dijawab nanti, jangan sekarang. Mudah-mudahan kita sepakat karena ini kepentingan bangsa."
Purnawirawan jenderal TNI itu kembali menekankan bahwa Perppu itu tak muncul karena pendapat pemerintah semata. Pertimbangan menindak ormas anti-Pancasila pun dinilainya sebagai jawaban pemerintah setelah menerima aspirasi rakyat. Aspirasi itu terkait dengan keresahan masyarakat terhadap aktivitas ormas tertentu.
Baca pula:
Media Asing Soroti Perppu Ormas yang Diteken Jokowi
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji memastikan Perppu 2/2017 berlaku efektif sejak diresmikan. "Tapi lebih efisien saat disetujui DPR," ujarnya, dalam diskusi yang sama.
Dia menolak memprediksikan respons DPR terhadap Perppu tersebut. Hal itu, menurut dia, akan terbaca saat Perppu Ormas akhirnya dibawa ke sidang parlemen.
"Apakah mereka akan bahas Perppu Ormas ini di sisa akhir (masa sidang) sampai 29 Juli ataukah setelah masuk Agustus nanti? Kita lihat saja di sidang pertama, untuk tahu apakah beri persetujuan atau akan menolak," ujar Dodi.
YOHANES PASKALIS PAE DALE