TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo membantah bahwa suap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi kementeriannya. Menteri Eko, hari ini, Jumat, 14 Juli 2017, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dugaan suap Auditor Utama BPK RI Rochmadi Saptogiri.
“Enggak ada (permintaan untuk mendapatkan status WTP),” kata Eko Putro Sandjojo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 14 Juli 2017.
Baca juga: Menteri Desa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
Ia menjelaskan untuk mendapatkan status WTP, kementeriannya tidak memerlukan suap-menyuap. Sebabnya, kata Eko, kementeriannya tengah dibantu oleh KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk memperbaiki administasi kementeriannya.
Karena itulah, Menteri Eko menganggap wajar jika audit yang dilakukan BPK menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan kementeriannya mendapatkan predikat B (Baik) dari Kementerian PAN-RB. “Kita lihat penilaian dari Kemen-PAN, yang tadinya CC sekarang sudah B. Penyerapan anggaran naik dari 69 persen menjadi 94 persen,” kata dia.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito diduga memberi suap kepada Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri untuk mengubah status laporan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Desa.
Simak pula: Kasus Suap Pejabat BPK, KPK Periksa Tiga Saksi
Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo diduga memberikan suap Rp 240 juta kepada Rochmadi dan auditor BPK lainnya Ali Sadli. Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp 1,145 miliar dan US$ 3.000 dolar. KPK pun telah menetapkan lima pejabat kementerian dalam dugaan suap ini.
ARKHELAUS W