TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu( atau Perppu ormas bisa berjalan berdampingan dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bedanya, UU ITE, khususnya di Pasal 28 ayat 2 bisa mengarah pada perorangan dan berujung pada hukuman pidana.
"Kominfo itu tidak secara fokus kepada ormasnya tapi kontennya," ujar Rudiantara saat ditanyai dalam diskusi di Galeri Nasional Indonesia, Gambir, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017, terkait Perppu Ormas.
Baca juga:
Media Asing Soroti Perppu Ormas yang Diteken Jokowi
UU ITE, menurut Rudiantara, jelas melarang penyebaran konten yang berkaitan dengan SARA. Hukuman pidananya, kata dia, bisa mencapai 6 tahun disertai denda Rp 1 miliar. Konten tersebut bukan tak mungkin digunakan oleh ormas radikal.
Ormas yang menggunakan dunia maya untuk mempromosikan konten negatif pun bisa langsung dijerat UU ITE, bahkan sebelum munculnya Perppu nomor 2 tahun 2017 itu.
"Kedua (UU dan Perppu) berjalan berbarengan, bukan hanya di dunia maya atau teknologi (ada) kegiatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila, tapi juga di dunia fisik. Paralel, semuanya saling melengkapi," kata dia.
Baca pula:
Menkumham Yasonna Laoly : Perppu Ormas Bukan untuk 1 Ormas Saja
Meski pelanggaran terhadap kedua aturan itu berujung pada pelanggaran. Penindakan dalam Perppu Ormas harus melewati tahap administrasi, peringatan, hingga pencabutan, sementara pelanggar UU ITE bisa langsung dipidana.
Dia pun memastikan bahwa situs resmi ormas yang terjaring dan dibubarkan dengan Perppu 2/2017, akan diblokir. "Ya namanya juga sudah bubar, pasti diblokir. Kemenkominfo tidak fokus pada ormasnya, tetapi pada kontennya," kata Rudiantara.
YOHANES PASKALIS PAE DALE