TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berdialog dengan perwakilan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) yang menyambangi kantornya pada Jumat pagi, 14 Juli 2017. Kedatangan FAPP, menurut Wiranto, sebagai bentuk dukungan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat atau Perppu Ormas.
"Saya bersyukur pagi ini menerima perwakilan FAPP yang jumlahnya (anggota) tentu sangat banyak. Ada ribuan, bahkan mungkin puluhan ribu, yang menyatakan mereka siap bersama pemerintah mengawal negeri ini," ujar Wiranto setelah pertemuan tersebut.
Baca juga: Wiranto Berharap DPR Mendukung Perppu Ormas
FAPP menyatakan siap membela pemerintah jika muncul gugatan uji materi terhadap Perpu Ormas yang dikeluarkan pada 10 Juli lalu itu. Lewat salah satu anggotanya, Rambun Tjajo, FAPP pun mengajak masyarakat lintas profesi mendukung aturan baru itu. FAPP terdiri atas pengacara yang beberapa di antaranya sudah dikenal, seperti Teguh Samudra, Juniver Girsang, I Wayan Sudirta, dan Harry Ponto, yang pagi tadi mendatangi kantor Wiranto.
Menurut Wiranto, dukungan dari para advokat FAPP yang berpraktik di bidang litigasi dan non-litigasi itu menunjukkan kesadaran pembela hukum dalam membela dasar negara.
Setelah bertemu selama sekitar satu jam dengan perwakilan FAPP, Wiranto pun menyebut adanya kajian terkait dengan pembinaan ormas yang sudah lama dilakukan kelompok tersebut.
"Terkait dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2017, saya mendapatkan pernyataan dari FAPP bahwa sebenarnya jauh sebelumnya mereka sudah melakukan pertemuan dan kajian tentang hal ini," ucapnya.
Wiranto pun kembali mengingatkan bahwa perpu yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 itu sudah melalui kajian yang melibatkan para ahli hukum administrasi negara.
YOHANES PASKALIS PAE DALE