TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penunggak pajak berinisial EB, 53 tahun, akhirnya membayar lunas tunggakannya setelah disandera selama 16 jam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Rabu lalu, EB ditangkap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya mengatakan EB merupakan pemegang saham PT MMKU, perusahaan pertambangan emas dan perak yang beroperasi di Tanjung Redep, Kalimantan Timur. Utang pajak EB untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016 mencapai Rp 2,37 miliar.
Baca: Ditagih Pajak Rp 78 Miliar, Rajamohanan Mengakui Curhat Sana-sini
"Setelah disandera 16 jam, EB membayar tunggakan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), serta pajak orang lain yang tidak dipungut. Selain itu, yang bersangkutan membayar biaya sandera Rp 11 juta," kata Samon di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017.
Direktur Pemeriksaan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji berujar penyanderaan terhadap penunggak pajak EB terpaksa dilakukan setelah berbagai upaya penagihan ditempuh, termasuk surat teguran, surat paksa, dan penyitaan. "Sandera adalah upaya terakhir setelah tidak komitmen dari yang bersangkutan," tuturnya.
Simak: Nunggak Pajak, Pengusaha Ini Disandera di Nusakambangan
Selama 2017, Ditjen Pajak telah menyandera 46 penunggak pajak agar segera membayar utang pajaknya. Targetnya, 66 penunggak pajak akan dikejar tahun ini agar mereka segera membayar tunggakannya. "Kalau masih tidak membayar juga, kami bawa ke Nusakambangan," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Ilham Djaya mengapresiasi penyanderaan tersebut. "Hingga kini, hampir 90 persen sandera telah melakukan pembayaran. Tapi memang masih ada yang disandera, seperti di Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, dan Salemba," ujar Ilham.
ANGELINA ANJAR SAWITRI