TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi pesan singkat Telegram dikabarkan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan kementeriannya tengah mempersiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum.
“Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web,” ujar Samuel dalam keterangan tertulis Kominfo di Jakarta, Jumat 14 Juli 2017.
Baca juga: Telegram Diblokir, Kemenkominfo: Digunakan Kelompok Radikal
Menurut Samuel, langkah pemblokiran Telegram ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia menambahkan pihaknya meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
Sebanyak 11 DNS diblokir. Mereka adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Keberadaan aplikasi Telegram sempat menjadi polemik sebelum diblokir. Majalah Tempo Edisi 10-16 Juli 2017, misalnya, memuat aplikasi ini digunakan oleh kelompok ISIS untuk berkomunikasi. Grup Telegram ini kerap digunakan Bachrum Naim untuk berkomunikasi untuk mempublikasikan hasil konsultasi orang-orang soal aktivitas teror secara pribadi.
Menanggapi pemblokiran dari Kominfo tersebut, CEO Telegram Pavel Durov angkat bicara melalui akun Twitternya @durov. Durov mengatakan belum menerima pemberitahuan dari pemerintah Indonesia. "Itu aneh. Kami belum pernah menerima permintaan atau keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidikinya dan mengumumkan hasilnyam" kata Durov.
ARKHELAUS W.