TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Perpu itu menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, sebagai upaya membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Prinsip Polri pada posisi mendukung," kata Tito saat di Monumen Nasional pada Ahad, 16 Juli 2017. Bagi Tito, pihaknya siap menjalankan perpu tersebut. "Karena perlu ada ketegasan terhadap ormas yang anti-Pancasila."
Dia tak gentar jika nantinya perpu tersebut akan berimbas pada (timbulnya) kegaduhan di Tanah Air. Menurutnya, itu adalah risiko yang harus dihadapi. Sejauh ini pemerintah belum menginstruksikan kepolisian untuk membantu membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Baca :
Kenapa HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah?
PBNU: Jika HTI Tidak Anti-Pancasila Akui Saja
Namun kebijakan tersebut kini sedang ditentang sejumlah ormas, khususnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi Islam itu berencana mengajukan gugatan uji materi Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan sudah ada 17 ormas yang siap bergabung untuk mengajukan gugatan ke MK. Rencananya gugatan akan diserahkan pada Senin besok, 17 Juli 2017. Mereka juga melakukan komunikasi dengan DPR menggalang dukungan agar Perpu Ormas tidak disetujui perwakilan rakyat.
HTI juga berencana menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes atas terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo. Saat ini, mereka sedang menggalang dukungan dari berbagai ormas yang menentang perpu itu.
"Demonstrasi akan dilakukan dan bukan hanya HTI, karena perppu itu bisa mengancam semua organisasi," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat HTI, Rokhmat S. Labib dalam konferensi pers di kantornya, Rabu malam, 12 Juli 2017. Bagi dia, semua ormas berpotensi dibubarkan sepihak akibat terbitnya perpu itu.
Simak pula : HTI dan 16 Ormas Lainnya Besok Gugat Perpu Ormas ke MK
Apalagi, kata Rokhmat, di dalam Perpu Ormas disebutkan bahwa setiap ormas dapat dibubarkan jika bertentangan dengan Pancasila. Ditambah ancaman pidana bagi anggota dan pengurus ormas yang telah dibubarkan. Ia menganggap aturan ini aneh dan sebagai bentuk rezim diktator.
"Sebenarnya apa sih kesalahan HTI? Membunuh orang juga tidak, melakukan kerusuhan juga tidak, mengebom juga tidak, menjual aset negara juga tidak," ucap dia terkait terbitnya Perpu Ormas. Menurut Rokhmat, konsep Khilafah HTI hanya melakukan dakwah sesuai ajaran Islam.
AVIT HIDAYAT | ANGELINA ANJAR SAWITRI
Video Terkait:
Try Sutrisno: Tak Ada Hak Hidup di Negeri Ini bagi Ormas Anti-Pancasila