TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan kasus korupsi e-KTP terus berlangsung. Beberapa nama yang disebut-sebut menerima uang dari Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus atau Andi Narogong terus diperiksa dan dimintai keterangannya. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum Golkar Setya Novanto pun sudah kedua kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun hingga saat ini KPK belum mengungkapkan siapa saja yang mengembalikan uang yang diduga dari hasil korupsi e-KTP kepada lembaga antirasuah itu. Sebanyak 14 saksi diketahui sudah mengembalikan dana hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Total uang yang dikembalikan 14 saksi itu mencapai Rp 30 miliar. "Mereka cukup kooperatif untuk mengembalikan uang yang totalnya Rp 30 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 10 Februari 2017.
Baca juga:
14 Saksi E-KTP Kembalikan Uang Rp30 Miliar
KPK juga menerima pengembalian uang dari lima perusahaan dan satu konsorsium. Jumlah uang yang dikumpulkan dari korporasi ini mencapai Rp 220 miliar. Menurut Febri, semua uang itu diserahkan ke KPK melalui transfer ke rekening khusus penyitaan.
Publik merespons agar KPK juga mengungkapkan nama-nama yang mengembalikan uang hasil dugaan korupsi e-KTP tersebut. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menuturkan pengembalian uang tidak menghilangkan unsur pidana korupsi mereka. "Apalagi sudah mengembalikan setelah sekian lama pula. Artinya, mereka sudah terlibat korupsi," ujarnya.
Baca pula:
KPK Simpan Nama-nama Pengembali Uang Kasus E-KTP, Sebab...
Ia menyarankan agar KPK tetap memproses pihak-pihak yang mengembalikan duit tersebut. Sebab, ini bisa menjadi peluang koruptor mengembalikan hasil korupsinya ketika tindakannya terendus KPK. "Meski sudah mengembalikan barang yang dicuri, yang bersangkutan tetap diproses. Nanti orang akan ramai-ramai korupsi karena kalau ketahuan bisa mengembalikan tanpa proses," ucapnya.
Lola Easter, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan KPK dapat menyebutkan nama-nama yang menyerahkan uang e-KTP, tapi tergantung pada konteksnya. “Nama-nama tersebut tidak boleh disebutkan jika mereka dikategorikan sebagai peniup peluit, whistleblower, atau saksi yang dilindungi,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 17 Juli 2017.
Silakan baca:
Kasus E-KTP, KPK: Anggota DPR dan Swasta Kembalikan Rp 250 M
Selain alasan itu, menurut Lola, KPK bisa menyebut nama-nama yang mengembalikan uang dugaan korupsi e-KTP tersebut.
Loa meyakini KPK pasti menyimpan nama-nama yang mengembalikan uang dugaan hasil korupsi e-KTP itu. “Pengembalian uang tidak menghapus pidana, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
S. DIAN ANDRYANTO