TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dibubarkan untuk menempuh jalur hukum. Pembubaran ormas yang bertentangan dengan ideologi negara itu, kata Wiranto, melalui sejumlah tahapan, termasuk melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasannya.
“Kalau tidak setuju, ada proses yang mengatur, boleh nanti mempertahankan diri lewat pengadilan apakah nanti PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), apakah nanti ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tutur Wiranto di kantornya, Senin, 17 Juli 2017.
Baca juga: Soal Perpu Ormas, Jokowi: Kita Tak Ingin Ada yang Merongrong NKRI
Menteri Wiranto heran dengan sejumlah pihak yang mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Ia menilai aturan itu sebagai upaya penyelamatan NKRI dari ideologi yang menentang Pancasila. Pihaknya juga memastikan mekanisme pembubaran ormas akan berjalan demokratis.
Wiranto meminta masyarakat menyadari niat pemerintah dalam menerbitkan aturan perihal ormas tersebut. “Baru dibicarakan di DPR sudah ada yang menolak sana sini. Biarkan saja proses berjalan,” ujar dia.
Pemerintah beralasan Perppu Ormas tersebut diterbitkan sesuai dengan asas hukum universal. Siapapun yang memberikan izin maka berhak mencabut izin ketika suatu organisasi ingkar dari komitmen awal. Wiranto menuturkan apabila nanti ormas yang dicabut izinnya tidak terima maka bisa ke pengadilan. “Jangan kemudian sebelum dibubarkan ke pengadilan dulu, makan waktu panjang,” kata Wiranto.
Simak pula: Hari Ini HTI Ajukan Gugatan Atas Perpu Ormas ke MK
Wiranto menilai pemerintah sudah mewaspadai sejak lama penyimpangan-penyimpangan yang muncul dari organisasi masyarakat. Ia menyebut sudah ada batas-batas tertentu yang membuat pemerintah waspada dalam waktu cepat atau lambat ada pengaruh sangat masif berhubungan dengan ideologi negara. Sehingga pemerintah segera mengeluarkan Perppu tersebut.
Menurut Wiranto, pemerintah bisa saja tinggal diam. Tidak perlu ada rapat dan mengeluarkan aturan ormas. “Tapi mana tanggung jawab kami. Apa kami rela dan tega negeri kita terancam oleh suatu gerakan-gerakan yang masif,” kata dia.
DANANG FIRMANTO
Video Terkait:
Menteri Tjahjo Kumolo: Ormas Boleh Hidup tapi Harus Taat pada Undang-Undang