TEMPO.CO, Semarang - Ketua Advokasi Hukum Front Pembela Islam (FPI) Zainal Abidin Petir mengatakan perlu ada tolok ukur jelas soal kegentingan yang memaksa Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
"Jangan ada kesan bahwa Presiden mengeluarkan perpu karena tidak puas dengan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)," kata Petir dalam wawancara dengan Antara di Semarang, Minggu, 16 Juli 2017.
Baca: Peradi Berharap Perpu Ormas Menjangkau FPI
Petir menanggapi Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Ormas. Dalam perpu itu, disebutkan bahwa Undang-Undang Ormas mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif.
Petir menuturkan Presiden memang berhak menetapkan perpu sebagaimana ketentuan dalam konstitusi, Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945. Namun, ada syaratnya, yakni dalam kondisi kegentingan yang memaksa (vide Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Namun, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pasal itu dinilai cukup jelas atau tidak ada definisi "kegentingan yang memaksa" sehingga perlu ada batasan yang jelas agar tidak mengedepankan subyektivitas.
Baca: Haris Azhar: Secara Hukum Perpu Ormas Ini Ngawur
"Nah, apakah kondisi sekarang sudah sangat genting? Padahal keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi kepada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.
Petir menyatakan, "Sangat bahaya kalau dalam pembuatan undang-undang kepentingan pribadi atau golongan masuk karena undang-undang itu untuk mengatur rakyat supaya tertib dan ada kepastian hukum. Semua harus merasa terlindungi, itu asas pembuatan peraturan-peraturan perundang-undangan."
Setidaknya, menurut Petir, parameter kegentingan adalah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Berikutnya, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau undang-undang sudah ada, tapi tidak memadai.
Baca: Urgensi Perpu Ormas Menurut Menteri Kominfo Rudiantara
Kekosongan hukum, kata dia, tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa (jalur legislatif) karena akan memakan waktu yang relatif sangat lama, sementara keadaan sangat mendesak untuk segera diselesaikan.
Lagi pula, UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3) memberikan jaminan kepada setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Begitu pula, dia melanjutkan, dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
"Ini era demokrasi. Jangan sampai pemerintah justru membungkam ide dan kreativitas rakyat dalam melakukan pengawasan dan kritik membangun," ujar Ketua Advokasi Hukum FPI ini.
ANTARA
Video Terkait:
Syafi'i Ma'arif: Pemerintah Harus Berani Menindak Ormas Anti-Pancasila