TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengimbau pemerintah turut mengedepankan proses pemidanaan pengurus atau anggota organisasi masyarakat radikal yang sering melakukan aktivitas terlarang dalam Perpu Ormas yang baru diumumkan Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada langkah politik dan administrasi berupa pencabutan status badan hukum atau pembubaran ormas radikal dalam Perpu Ormas," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 16 Juli 2017.
Baca juga:
Kenapa HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah?
Menurut Petrus, pemerintah sudah mengantongi bukti-bukti adanya ormas yang kegiatannya bertentangan dengan asas Pancasila dan UUD 1945. Bukti tersebut, kata dia, memenuhi unsur-unsur Pasal 59 dan Pasal 82A Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Karena itu, Petrus menilai pemerintah tidak boleh semata-mata bertindak hanya pada aspek administratif dengan pemberian sanksi administratif. Tapi langkah-langkah pemidanaan juga harus menjadi prioritas. "Karena bukti-bukti tindak pidana itu pula yang menjadi alasan dikeluarkannya Perpu ini oleh Presiden," ujarnya.
Baca pula:
Soal Perpu Ormas, Jokowi: Kita Tak Ingin Ada yang Merongrong NKRI
Pemerintah, kata dia, tidak boleh lunak atau kompromi terhadap anggota atau pengurus ormas yang aktivitasnya bertentangan dengan asas organisasi. Sebab, Petrus melihat, sanksi administratif tidak akan menghentikan langkah ormas yang teridentifikasi sebagai anti-Pancasila.
"Mereka bisa saja sudah menyiapkan baju cadangan manakala izinnya dicabut atau ormasnya dibubarkan. Dan dengan baju cadangan itu mereka membuat kemasan baru, bahkan akan bisa tetap eksis sekalipun tidak berbadan hukum," kata Petrus terkait dengan polemik Perpu Omas.
FRISKI RIANA
Video Terkait:
Menteri Tjahjo Kumolo: Ormas Boleh Hidup tapi Harus Taat pada Undang-Undang