Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu

image-gnews
Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi atau MK 2013-2015, menanggapi mengenai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat atau Perpu Ormas.

Perpu Ormas, yang diumumkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan Wiranto, Rabu 12 Juli 2017, menurut Hamdan Zoelva tidak memenuhi syarat dikeluarkannya Perpu.  “Jika mempergunakan ukuran obyektif yang dimaksud konstitusi dan putusan MK, Perpu Ormas itu tidak memenuhi syarat dikeluarkannya Perpu,” kata dia, kepada Tempo, Selasa, 18 Juli 2017. Alasannya, “Karena tidak ada keadaan mendesak yang mengharus dikeluarkannya, dasar hukum baru setingkat norma UU untuk membubabarkan Ormas,” kata dia.

Baca juga:

Soal Perpu Ormas, Jokowi ...

Menurut Hamdan, Sebenarnya dasar hukun utk membubarkan Ormas sudah diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas, walaupun prosesnya harus menempuh jalur yang panjang, dari peringatan tertulis sampai tiga  kali, pembekuan sementara, setelah itu permintaan pembubaran kepada pengadilan.

Sementara, alasan pemerintah mengeluartkan Perpu Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 itu untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.

Baca pula:

Refly Harun: Perppu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat, Sebab...

"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Rabu, 12 Juli 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hamdan pun mengakui, memang UU 17/2013 tersebut tidak mengakomodir suatu tindakan dalam keadaan gawat atau darurat yang dilakukan oleh suatu ormas yang melakukan kekerasan atau gerakan separatis, atau tidak ada wewenang yang diberikan kepada pemerintah untuk menindak dengan membubarkan ormas yang meresahkan dan nyata-nyata merongrong keberadaan negara dengan tindakan cepat dan segera.

Silakan baca:

Soal Perppu Ormas, Jimly Asshiddiqie: Pemerintah Tidak Otoriter

Setuju Perpu Ormas, Alasan ICMI: Indonesia Bukan Negara Islam

“Tetapi, kondisinya pada saat ini tidak ada suatu ormas yang nyata-nyata melakukan tindakan atau kegiatan masif yang merongrongkan keberadaan NKRI, sehingga sudah sangat membayahakan negara, yang kalau tidak diambil tindakan segera, maka negara yang terancam,” kata Hamdan.

Hamdan belum melihat urgensi dikeluarkannya Perpu Ormas tersebut. Jika perlu Perpu Ormas diterbitkan, tapi nyatanya tidak ada kondisi yang membahayakan atau darurat yang disebutkan. “Buktinya, keluarnya Perppu Ormas tidak disertai adanya tindakan pembubaran Ormas yang demikian,” kata Hamdan Zoelva. “Jadi urgensi darurat dan kekosongan hukum setingkat UU tidak terpenuhi”.

S. DIAN ANDRYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

1 jam lalu

Ketua Dewan Pensehat Tim Hukum Nasional AMIN, Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

Hamdan Zoelva masih memberikan masukan dan saran, meski tak terlibat dalam sidang sengketa pilpres di MK.


Ari Yusuf Amir Siap Pimpin Tim Hukum Timnas AMIN Adukan Indikasi Kecurangan Pemilu ke MK, Ini Profilnya

33 hari lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ari Yusuf Amir Siap Pimpin Tim Hukum Timnas AMIN Adukan Indikasi Kecurangan Pemilu ke MK, Ini Profilnya

Ari Yusuf Amir siap pimpin tim hukum Timnas AMIN lakukan gugatan MK soal indikasi kecurangan Pemilu 2024. Begini profil alumnus UII Yogyakarta ini.


6 Poin Deklarasi Tim Hukum Anies-Muhaimin: Tak Takut Tekanan hingga Lahirkan Pemimpin yang Tidak Cacat Konstitusi

28 November 2023

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin deklarasi Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Sultan Abdurrahman
6 Poin Deklarasi Tim Hukum Anies-Muhaimin: Tak Takut Tekanan hingga Lahirkan Pemimpin yang Tidak Cacat Konstitusi

Dalam salah satu poin deklarasi, Hamdan Zoelva menyatakan THN Anies-Muhaimin akan mengajak masyarakat berperan aktif mengawal Pilpres 2024.


Hamdan Zoelva Pimpin Deklarasi Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

27 November 2023

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin deklarasi Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Hamdan Zoelva Pimpin Deklarasi Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

Hamdan Zoelva memimpin deklarasi Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar untuk Pilpres 2024. Ada 6 poin penting dalam deklarasi tersebut.


Profil Hamdan Zoelva: Mantan Ketua MK yang Jadi Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN

23 November 2023

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat keluar dari Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Pada Maret 2018, Habibie dikabarkan mengalami kebocoran klep jantung. TEMPO/Muhammad Hidayat
Profil Hamdan Zoelva: Mantan Ketua MK yang Jadi Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN

Hamdan Zoelva merupakan Ketua MK keempat periode 2013-2015 yang ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin (Timnas AMIN) untuk ajang Pilpres 2024.


Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva jadi Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN

21 November 2023

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva ketika ditemui di Hotel Sultan, Rabu, 4 Oktober 2023.  TEMPO/Riri Rahayu
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva jadi Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin (Timnas AMIN) Pilpres 2024.


Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?


Heru Budi Rombak Jajaran Komisaris Jakpro, Alasan Hikmahanto Juwana Dipilih Jadi Komut

27 Oktober 2023

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dok. Sixerhood)
Heru Budi Rombak Jajaran Komisaris Jakpro, Alasan Hikmahanto Juwana Dipilih Jadi Komut

Pemprov DKI Jakarta rombak jajaran komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro).


Terpopuler: Jokowi Diminta Selesaikan Sengketa Hotel Sultan, Tanggapan Defend ID soal Dugaan Penjualan Senjata Ilegal ke Myanmar

5 Oktober 2023

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler: Jokowi Diminta Selesaikan Sengketa Hotel Sultan, Tanggapan Defend ID soal Dugaan Penjualan Senjata Ilegal ke Myanmar

Terpopuler: Presiden Jokowi diminta ikut selesaikan sengketa Hotel Sultan, tanggapan Defend ID soal dugaan penjualan senjata ilegal ke Myanmar.


Hotel Sultan Dikosongkan Paksa, Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Minta Jokowi Selesaikan Sengketa

4 Oktober 2023

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva ketika ditemui di Hotel Sultan, Rabu, 4 Oktober 2023.  TEMPO/Riri Rahayu
Hotel Sultan Dikosongkan Paksa, Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Minta Jokowi Selesaikan Sengketa

Hamdan Zoelva, kuasa hukum Pontjo Sutowo meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan menyelesaikan sengketa Hotel Sultan.