TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang Komisaris Eko Prasetyo mengatakan akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk penanganan kasus bullying di Thamrin City.
"Dalam proses pengambilan keputusan ada namanya kesepakatan untuk masa depan anak-anak ini," kata Eko di Mapolsek Metro Tanah Abang, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca: Bullying di Thamrin City, Disdik: KJP Dicabut, Pelaku Dapat KIP
Eko menjelaskan proses pengambilan keputusan dan diversi itu adalah metode untuk menyelesaikan perkara pidana dimana pelakunya anak. Proses ini dua-duanya baik pengambilan keputusan maupun diversi adalah proses restoratif justice. Penanganan anak-anak pelaku bullying diselesaikan diluar pengadilan.
"Jadi itu hukumannya berupa mendapatkan pendidikan khusus selama 6 bulan maupun ikut kegiatan sosial dan sebagainya," katanya.
Baca: KJP Pelaku Bullying di Thamrin City Dicabut
Menurut Eko, kedua langkah tersebut keputusan dari hakim. Dalam peradilan anak itu keputusan polisi yang harus dilakukan. "Jadi nanti bagaimana keputusan hakim, apakah akan dipidana atau akan diambil keputusan atau disversi itu tadi?" ujarnya.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat, Sujadiyono mengatakan saat ini kasus bullying yang melibatkan siswa SD dan SMP telah melibatkan KPAI. Dipastikan anak-anak itu akan mendapatkan perlindungan dari sekolah dan guru. "Kepala sekolah semua, sudah kami kasih arahan," katanya.
Baca: Bullying di Thamrin City, SMP 273 Pecat Satu Pelaku
Sujadiyono mengatakan Polsek Tanah Abang telah berkoordinasi dengan KPAI. Para pelaku bullying hendak dipertemukan dengan Mendikbud, tapi mereka tidak bisa. "Nanti malah jadi sorotan media, artinya anak itu bisa terbebani psikis," katanya.
IRSYAN HASYIM | EA