TEMPO.CO, Depok - Wakil Rektor Universitas Gunadarma Irwan Bastian meralat ucapannya yang menyatakan MF, korban perisakan (bullying) oleh beberapa temannya, masuk Gunadarma lewat jalur anak berkebutuhan khusus. "Saya kemarin tahu dari media kalau MF berkebutuhan khusus," kata Irwan, Rabu, 18 Juli 2017.
Menurut Irwan, MF adalah mahasiswa Jurusan Sistem Informatika Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi yang cerdas. “Bahkan, MF masuk melalui jalur tes reguler seperti mahasiswa lainnya,” ujar Irwan.
Baca: Universitas Gunadarma Benarkan Kabar Ada Insiden Bullying di Kampusnya
Irwan menambahkan, tim investigasi yang dibentuk Gunadarma juga telah menyelidiki bullying mahasiswanya terhadap MF. Berdasarkan keterangan orang tua korban, kata Irwan, MF bukan anak berkebutuhan khusus. "MF, seperti rekan-rekan lainnya, tidak berkebutuhan khusus," kata Irwan.
Selain itu, kata Irwan, ketiga pelaku yang merisak MF, yakni AA, PDP, dan YLL, mengaku hanya bercanda dengan teman sejurusan dan seangkatannya itu. Sedangkan pengambilan video tidak sengaja dilakukan oleh seorang teman mereka.
Irwan menyayangkan kejadian bullying dilakukan mahasiswanya yang telah dewasa. Alasannya, usia para pelaku sudah menginjak 19 tahun. "Ini menjadi bahan evaluasi kami," ujar Irwan. Menurut Irwan, Gunadarma sejak berdiri 1981 telah memfasilitasi mahasiswa yang berkebutuhan khusus untuk kuliah di sana.
Bahkan, mahasiswa berkebutuhan khusus akan mendapatkan pendampingan khusus dari wali kelas masing-masing yang telah ditunjuk universitas. "Kami fasilitasi mereka (mahasiswa berkebutuhan khusus). Namun, MF bukan anak berkebutuhan khusus, dia seperti mahasiswa lainnya," kata Irwan.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Nahar mengatakan kasus ini terungkap karena media mengangkat sisi kemanusiaan terhadap MF yang diduga berkebutuhan khusus, tapi dirisak oleh teman-teman sekelasnya.
Berkat adanya informasi dari media, kata Nahar, Kemensos bergerak melakukan penjangkauan ke Gunadarma untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya. "Kami bertugas untuk melakukan assessment persoalan ini. Semalam kami dapatkan informasi apakah ini kasus kekerasan terhadap anak atau disabilitas," ujar Nahar.
Baca juga: Bullying di Gunadarma, Psikolog: Ikut Tertawa Berarti Pelaku
Menurut Nahar, korban maupun pelaku sudah dewasa karena telah berusia di atas 18 tahun. Pihaknya akan melakukan assessment terhadap MF, apakah betul korban berkebutuhan khusus. "Sebab, yang mengalami bully bisa berdampak negatif. Korban bisa meninggalkan kuliah, dan menimbulkan kerugian di kemudian hari," ujar Nahar.
IMAM HAMDI