Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Heran Kenapa Perpu Keterbukaan Informasi Baru Diajukan  

Editor

Setiawan

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat  untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Komisi XI  mengajukan beragam pertanyaan sebelum memberikan suara.

Baca: Sri Mulyani Minta DPR Setujui Perpu Keterbukaan Informasi

Anggota Komisi XI, Andreas Eddy Susetyo, menyatakan sangat mendukung upaya pemerintah mencegah penghindaran pajak. Namun dia mempertanyakan waktu pengajuan permintaan persetujuan Perpu. "Kenapa baru diajukan menjelang batas waktu?" kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Eddy menyebutkan, Indonesia harus membuat legislasi setara undang-undang paling lambat 30 Juni 2017. Peraturan tersebut diundangkan Presiden pada 8 Mei 2017.

Selain itu, komitmen Indonesia terkait dengan transparansi perpajakan sudah dimulai sejak 2010. Amerika saat itu menerbitkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Kebijakan tersebut mengharuskan semua lembaga keuangan asing menyerahkan informasi tentang nasabah mereka yang merupakan warga negara Amerika ke Internal Revenue Service (IRS).

Negara-negara G20 kemudian sepakat bahwa kebijakan tersebut seharusnya tidak diterapkan unilateral tapi juga secara global. Mereka berharap praktek penghindaran pajak dengan cara menempatkan aset keuangan di lembaga keuangan yang memiliki perlindungan kerahasiaan ketat bisa teratasi.

Mereka kemudian meneken Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC). Negara G20 terikat untuk melakukan pertukaran informasi sesuai standar internasional, termasuk Automatic Exchange of Financial Information (AEoI) yang diatur dalam Pasal 6 MAC.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 15-16 November 2014, Indonesia bersama negara G20 di Brisbane Summit  sepakat mengimplementasikan AEoI secara resiprokal berdasarkan Common Reporting Standard (CRS). Dalam kesepakatan tersebut implementasi ditetapkan mulai 2017 atau 2018. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) sebagai kerangka hukum multilateral penerapan AEoI.

Mendengar urutan di atas, anggota Komisi XI, Prakoso, menyatakan pemerintah melakukan hal yang janggal. Meski tahu akan ada keterbukaan informasi pada 2018, pemerintah memutuskan menggelar program amnesti pajak. "Ini kan logika terbalik. Kalau sudah tahu ada AEoI pada 2018, kepana ada tax amnesty?" katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal lain yang disoroti adalah perubahan jumlah saldo rekening yang harus dilaporkan. Berdasarkan ketentuan Common Report Standar (CRS), perbankan wajib melaporkan rekening dengan saldo minimal USD 250 ribu atau setara Rp 3,3 miliar dengan kurs Rp 13.300. Pemerintah kemudian mengubah jumlahnya menjadi Rp 1 miliar. "Ini perlu dijelaskan alasannya secara gamblang," kata Andreas. Pertanyaan yang sama juga diajukan Kardaya.

Anggota lainnya, Misbakhun, menyatakan masih ada masalah dengan konten Perpu. Dia meminta pemerintah memberikan penjelasan mendetil agar aturan yang akan disetujui tidak menimbulkan multi tafsir. "Saya takut akan ada judicial review entah di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," katanya.

Anggota lainnya, Muhammad Sarmuji, bertanya mengenai peran Perppu terhadap penerimaan pajak. "Apa ada jaminan tax ratio tidak akan rendah lagi?"  Dia mengatakan Perpu harus memberikan efek yang besar jika dijadikan undang-undang.

Sementara itu Ketua Komisi XI Melchias Mekeng mengomentari kekuasaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah UU Keterbukaan Informasi disahkan.  DJP akan memiliki kekuatan yang sangat besar. "Jangan sampai nanti DJP berubah seperti KPK. Itu yang harus kita hati-hati," katanya.

Mekeng  juga meminta penjelasan mengenai kesetaraan fiskus dan wajib pajak. Pasalnya, selama ini ada banyak tunggakan pajak yang belum tertagih DJP. Jumlahnya, menurut dia, mencapai Rp 55 triliun. "Saya dengar sekarang bahkan sudah hampir Rp 100 triliun." 

Mekeng menambahkan pemerintah enggan membuka informasi mengenai tunggakan tersebut. Di sisi lain, pemerintah ingin membuka data wajib pajak yang menunggak. "Jangan hanya mau buka wajib pajak," katanya.

Baca: Perbankan Tunggu Aturan Teknis Keterbukaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan jawaban tertulis kepada Komisi XI atas pertanyaan tersebut. Jawaban akan diserahkan Rabu, 19 Juli 2017.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

9 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

11 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

11 jam lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.


Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.


Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

16 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per