TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait dengan cuti petahana. Uji materi tersebut diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Ahok maju sebagai calon Gubernur DKI dalam Pilkada 2017.
"Amar putusan mengadili, menolak permhonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan putusan di gedung MK Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca juga: Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden
MK berpendapat bahwa permohonan Ahok terkait dengan cuti selama masa kampanye kepala daerah bagi pasangan calon petahana, tidak beralasan menurut hukum pasal yang diuji juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana harus dipahami sebagai bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan kepala daerah oleh petahana.
"Hal ini bukan sebagai upaya mengurangi masa jabatan kepala daerah," ujar hakim konstitusi membacakan pertimbangan MK.
MK juga memberikan pendapat terkait dengan dalil Ahok selaku Pemohon yang menyebutkan cuti petahana dapat menyebabkan terbengkalainya program unggulan kepala daerah.
Simak pula: Begini Argumen Yusril Soal Gugatan Cuti Kampanye Ahok di MK
Menurut MK, seharusnya program yang tidak terlaksana atau terhambat karena menjalani masa cuti secara rasional bukanlah menjadi tanggung jawab petahana. "Oleh karena itu segala bentuk tanggung jawab program yang tidak terlaksana selama menjalani masa cuti, tidak boleh dibebankan kepada petahana," hakim konstitusi menjelaskan.
MK merasa penting menegaskan hal tersebut. Tujuannya untuk menghindari adanya kemungkinan terganggunya pelaksanaan program pada masa cuti dijadikan alasan untuk menyerang, bahkan melegitimasi calon kepala daerah petahanan.
Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi ke MK terkait Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada pada September 2016. Menurut Ahok, Pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti. Padahal, selaku pejabat publik, Ahok selaku pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Ahok juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakekatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.
ANTARA