TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (suap PUPR), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menuntut pidana penjara 5 tahun kepada terdakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Iskandar menuturkan Aseng telah terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR dalam kasus suap PUPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Musa Zainuddin (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Yudi Widiana Adia (Partai Keadilan Sejahtera). “Syarat-syarat objektif telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.” Kata dia di Pengadilan Tipikor, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca: Suap PUPR, KPK Periksa Anggota Komisi III DPR
Iskandar mengatakan terdakwa juga menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Tujuannya agar proyek-proyek pembangunan dan rekonstruksi jalan berjalan mulus di Maluku serta Maluku Utara. Yaitu dikerjakan oleh terdakwa.
Iskandar menyebutkan Aseng memberikan uang sebesar Rp 330 juta kepada Damayanti. Uang itu digunakan untuk membiayai kampanye kepala daerah. Pada 16 November 2015, Aseng pun memberikan komitmen fee Rp 4,4 miliar untuk Musa Zainuddin.
Lalu jaksa menyebutkan Aseng menyerahkan duit Rp 2 miliar kepada Yudi melalui stafnya, Muhammad Kurniawan. Selain itu, terdakwa juga menyerahkan duit sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat untuk Yudi. Bahkan Aseng menyerahkan US$ 140 ribu kepada Yudi.
Menurut Iskandar, Aseng juga memberikan duit Rp 500 juta kepada Amran. Uang itu diserahkan pada 22 Agustus 2015. “Sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi hukuman setimpal,” kata dia.
Aseng membantah telah memberikan uang ke sejumlah anggota DPR dalam kasus suap PUPR. “Jaksa bohong semua, saya tidak kenal dengan (anggota DPR), tidak sesuai fakta persidangan,” kata Aseng. Ia pun memastikan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
DANANG FIRMANTO