TEMPO.CO, Depok - Orang tua MF, mahasiswa Universitas Gunadarma yang menjadi korban bullying di kampusnya, meminta kepada pihak kampus mengevaluasi sistem pengamanan dan pengawasan kampus. "Kampus perlu mengevaluasi, bahkan bila perlu pasang CCTV (kamera pengintai). Kan duitnya banyak," kata orang tua MF, Mansyur, di rumahnya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juli 2017.
Mansyur menyesalkan kasus bullying menimpa anak keempatnya. Apalagi, perisakan tersebut telah terjadi selama setahun sejak MF masuk kuliah di Jurusan Sistem Informatika Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi tahun 2016.
Baca: Universitas Gunadarma Benarkan Ada Insiden Bullying di Kampusnya
Masyur menuturkan, anaknya tetap bersemangat menjalani perkuliahan meski telah dibully oleh teman-temannya. Bahkan, MF menargetkan lulus tahun 2020, dan berharap bisa langsung mendapatkan pekerjaan. "Semangatnya masih tinggi," ujar Masyur.
Menurut Masyur, anaknya merupakan mahasiswa seperti pada umumnya, bukan mahasiswa berkebutuhan khusus seperti informasi yang beredar. Bahkan, kalau sedang berada di rumah anaknya sangat hobi membaca dan mempelajari ilmu komputer. "Memang kalau di rumah jarang keluar, orangnya tertutup," ucap Masyur.
Masyur berharap Gunadarma memberikan sanksi yang adil bagi pelaku yang membully anaknya. "Saya belum memafkan, meski sudah ada dua pelaku yang datang langsung ke rumah untuk meminta maaf," kata Masyur.
Wakil Rektor Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan, MF merupakan mahasiswa yang cerdas. Pria berusia 19 tahun itu, mempunyai nilai IPK 2,87. "Termasuk anak yang pintar," kata Irwan. Irwan meralat pernyataannya bahwa MF masuk kuliah dari jalur khusus anak berkebutuhan khusus. "MF ikut tes jalur regular," kata Irwan.
Baca juga: Gunadarma: Korban Bullying MF Tes Reguler, Bukan Jalur Khusus
Irwan berjanji akan mengusut tuntas kasus bullying yang terjadi di Gunadarma. Pihaknya telah menerjunkan tim investigas untuk menyelidiki dan akan memberikan sanksi sesuai aturan tata tertib yang berlaku di Gunadarma. "Sanksinya dari ringan sampai berat. Bahkan, bisa dipidanakan bila ditemui unsurnya," ucap Irwan.
IMAM HAMDI