TEMPO.CO, Jakarta - Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi atau MK 2013-2015, menanggapi mengenai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat atau Perpu Ormas.
Hamdan Zoelva belum melihat urgensi dikeluarkannya Perpu Ormas tersebut. “Jika perlu Perpu Ormas diterbitkan, tapi nyatanya tidak ada kondisi yang membahayakan atau darurat demikian. “Buktinya, keluarnya Perpu Ormas tidak disertai adanya tindakan pembubaran Ormas yang demikian,” kata Hamdan. “Jadi urgensi darurat dan kekosongan hukum setingkat UU tidak terpenuhi”.
Baca juga:
Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu
Menurut dia, seharusnya pemerintah dapat melakukan langkah pembubaran ormas yang dianggap melanggar melalui mekanisme biasa yang diatur dalam UU 13/2017 tentang Ormas dan pada saat yang sama dapat mengajukan RUU perubahan UU 13/2017 melalui pembahasan biasa untuk mengakomodir kemungkinan negara harus mengambil tindakan dan keputusan segera.
“Pengeluaran Perpu Ormas dalam kondisi tanpa keadaan darurat dan mendesak, justru menimbulkan kecurigaan dari sebagian rakyat bahwa pemerintah akan mempergunakan Perpu Ormas ini untuk memberangus ormas yang kritis dan hal itu bisa dilakukan melalui Perppu ini,” kata Ketua Umum Syarikat Islam ini, kepada Tempo, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca pula:
Refly Harun: Perppu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat, Sebab...
Agar Perpu Ormas Tak Fokus Bubarkan Ormas Radikal
Dengan Perpu Ormas, kata Hamdan, Pemerintah sesuai wewenang yang diberikan sudah bisa serta merta melaksanakan wewenangnya berdasarkan perpu walaupun belum ada persetujuan DPR. “Bagi kelompok masyarakat yang menganggap Perpu Ormas ini inkonstitusional dapat saja mengajukan judicial review ke MK tentang formalitas dan atau materi Perpu walaupun Perpu belum disetujui DPR,” kata dia.
Jika, nantinya DPR menolak Perpu Ormas ini, menurut Hamdan Zoelva, maka norma pembubaran ormas kembali kepada UU yang lama. “Bila Perpu Ormas diterima, warga negara juga dapat melakukan uji materil atas UU pengesahan Perpu dan Materi Perpu ke MK,” katanya.
S. DIAN ANDRYANTO
Video Terkait:
Syafi'i Ma'arif: Pemerintah Harus Berani Menindak Ormas Anti-Pancasila