TEMPO.CO, Bogor - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menanggapi pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu, 19 Juli 2017. Pencabutan itu menggunakan Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
"Saya Indonesia, saya Pancasila, artinya semua orang Pancasila. Kalau tak mengakui, kita tak usir, tapi cari saja negara lain kan banyak, pergi saja ke sana," ujar Ryamizard saat ditanyai di Pusat Diklat Kemhan, Bogor, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca: HTI Dibubarkan, Wapres JK: Kalau Tidak Setuju Gugat Saja
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini menekankan pemerintah tidak mendiskreditkan kelompok tertentu. "Kita tak ada anti-anti, tapi kalau ke sini (Indonesia), ya, Pancasila dong," kata dia.
Pengumuman pencabutan status hukum HTI ini dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris. Dia mengatakan kementerian memegang kewenangan legal administratif terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas).
Baca: AD/ART HTI Cantumkan Pancasila, Prakteknya....
"Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum," kata dia di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Rabu.
Freddy mengatakan, meski telah membubarkan HTI pemerintah tetap menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum ormas yang diajukan setiap warga negara.
YOHANES PASKALIS PAE DALE
Video Terkait:
Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)