TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Lukman Edy mengatakan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak harus menunggu pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut dia, pemerintah bisa membubarkan ormas dengan dasar Perpu ini.
"Begitu Perpu dikeluarkan, Perpu langsung berlaku dan harus segera dilakukan eksekusi terhadap rencana pemerintah," kata Lukman, yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca: Pemerintah Bubarkan HTI, Komisi Agama DPR Sarankan Praperadilan
Lukman menjelaskan, jika nantinya Perpu ini ditolak pengesahannya oleh DPR, pencabutan badan hukum HTI tidak berlaku surut. "Jadi tetap dia (HTI) bubar. Enggak mungkin jika kemudian Perpu ditolak lantas HTI hidup lagi," ujarnya.
Menurut Lukman, jika pemerintah menunda eksekusi pencabutan badan hukum HTI, pemerintah malah berpotensi kehilangan momentum untuk membubarkan organisasi ini. "Kalau dalam keadaan darurat, harus segera. Kalau ditunda sampai satu kali masa sidang, tandanya enggak darurat," katanya.
Baca: Sehabis HTI Dibubarkan, Siapa Selanjutnya? Jokowi: Satu-satu
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada hari ini. Pencabutan ini setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau yang disebut dengan Perpu Ormas.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan pemerintah bertindak tegas kepada ormas HTI sebagai upaya mencegah munculnya penyimpangan atas ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menegaskan pencabutan badan hukum tidak sepihak karena dilakukan setelah pemerintah mengumpulkan banyak informasi dan data mengenai perilaku HTI.
ARKHELAUS W.