TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017. "Jadi pembubaran itu sudah tepat, ya. Kalau saya tepat," katanya di Balai Kota DKI, Kamis, 20 Juli 2017.
Djarot mengatakan, jika HTI tidak terima atas keputusan tersebut, ormas tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan jangan menganggap pemerintah otoriter. "Karena bikin khilafah Islamiah, Pancasila kan enggak kayak begitu," ujarnya.
Djarot mengaku sudah lama mendengar soal HTI yang diduga menyimpang dari ideologi Pancasila. Menurut dia, masih ada ormas selain HTI yang juga bertentangan dengan NKRI. Namun ia enggan menyebutkannya. "Yang meneliti Kementerian Hukum dan HAM, masyarakat, dan Kementerian Dalam Negeri. Kami tidak bisa mengecap begitu anti-Pancasila. Melihat sejarahnya, masyarakat tahu," ucapnya.
Baca juga: Heboh Netizen Pasca Pembubaran Ormas HTI
Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI pada Rabu. Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris di kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Pencabutan itu menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau Perpu Ormas. Menurut Freddy, tindakan tegas diberikan kepada HTI sebagai upaya mencegah munculnya penyimpangan atas ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, tapi hasil sinergi badan pemerintah. Selama ini, HTI dikenal dengan organisasi yang mengusung kekuasaan berdasarkan khilafah, yang dianggap bertentangan dengan NKRI.
FRISKI RIANA