TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022, Wimboh Santoso mengumumkan hasil kesepakatan pembagian tugas jajarannya. Pembagian tugas dilakukan setelah mereka menggelar Rapat Dewan Komisioner OJK perdana seusai dilantik pagi tadi, yang dimulai pukul 17.00 dan berakhir pukul 22.00.
Baca: OJK Wajibkan Konglomerasi Keuangan Bentuk ...
"Kami akan membawa OJK menjadi lebih efektif dalam bekerja dan efisien menggunakan anggaran," ujar Wimboh usai rapat, di Menara Radius Prawira, Kompleks Bank Indonesia Thamrin, Jakarta, Kamis malam, 20 Juli 2017.
Adapun bertindak sebagai Wakil Ketua adalah Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan adalah Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Riswinandi, Ketua Dewan Audit Ahmad Hidayat, serta Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara.
Ketujuh Anggota Dewan Komisioner OJK itu akan melaksanakan tugas sesuai dengan amanat Undang-Undang OJK Nomor 21/2011 tentang OJK bersama dengan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, dan Dewan Komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan Mardiasmo.
"OJK saat ini memasuki tahapan berikutnya dari periode yang telah diawali sejak 2013," katanya. Wimboh berujar pihaknya melihat tantangan kondisi perekonomian dan semakin tingginya ekspektasi stakeholders terhadap kinerja OJK. "Ini mengharuskan OJK lebih efektif dan efisien menggunakan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas keuangan OJK."
Wimboh menjelaskan OJK juga berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi yang dimulai dari seluruh anggota Dewan Komisioner OJK sebagai suatu panutan (role model). "Ini penting agar segenap jajaran pegawai OJK melaksanakannya dengan konsisten, termasuk berbagai pihak ikut melaksanakan pengawasan agar setiap tindak tanduk dalam pelaksanaan tugas menjunjung nilai strategis OJK," ujarnya.
Baca: Mahkamah Agung Lantik Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022
Menurut Wimboh, evektivitas tersebut sangat penting untuk memenuhi fungsi dan tugas OJK dalam perizinan, pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen yang terintegrasi serta dilakukan dalam waktu yang cepat dengan tetap menjaga kualitas serta manfaat agar dirasakan masyarakat.
GHOIDA RAHMAH