TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan tidak sepednapat terhadap rencana penambahan tenaga ahli untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Tigor menilai, tenaga ahli yang berasal dari Sekretariat DPRD saat ini dirasa sudah cukup hanya tinggal dimaksimalkan pekerjaannya.
“Kan sebetulnya juga ada tenaga ahli dari sekretariat DPRD. Kenapa itu tidak dimaksimalkan saja? Saya pikir itu sudah cukup. Selama ini mereka sudah ada jatah tenaga ahli masing-masing anggota kan. Kenapa nambah lagi. Menurut saya belum urgent,” kata Tigor kepada Tempo, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca: DPRD DKI Mengsulkan Agar Tenaga Ahli Dibiayai APBD
Menurut Tigor, pekerjaan tim DPRD saat ini belum terlalu berat, masih jauh jika dibandingkan dengan DPR. Namun, tunjangan yang didapat oleh anggota DPRD lebih banyak dibandingkan dengan Anggota DPR RI, karena dihitung berdasarkan pendapatan daerah.
“Tinggal manajemen sumber daya manusia saja kok. Lagian enggak repot-repot amat kerjaan DPRD. Saya pikir kalau mau nambah, buktikan dulu apa memang repot atau bagaimana. Karena saya lihat itu belum dimaksimalkan,” ucap Tigor.
Sebelumnya semua Fraksi d DPRD DKI mengusulkan adanya staf ahli sebagai pendamping, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Rina Aditya Sartika, mengatakan penambahan tenaga ahli dilakukan untuk mendukung tugas dan fungsi DPRD DKI dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Usulan mengenai tenaga ahli itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan tersebut memuat pengaturan tim pakar dan tenaga ahli bagi alat kelengkapan dewan maupun fraksi untuk mendukung kinerja DPRD.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakilkan Januarius Iljas Pirwanto meminta agar jumlah tim pakar tidak hanya tiga orang. Nasrullah, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyampaikan usulan serupa. Menurut dia, jumlah tim pakar untuk setiap alat kelengkapan DPRD harus mempertimbangkan beban kerja, jumlah anggota DPRD DKI, dan kemampuan keuangan daerah.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ikut mempertanyakan fungsi tenaga ahli yang diusulkan oleh DPRD. Djarot mengaku lebih setuju jika penambahan tenaga ahli hanya untuk setiap fraksi, bukan per anggota Dewan. Dibandingkan dengan DPR RI yang memiliki tenaga ahli untuk setiap anggotanya, Djarot menanggapnya wajar karena wilayah jangkauannya lebih jauh.
Baca juga: DPRD DKI Usul Tenaga Ahli, Djarot: Fungsinya Apa?
Selan itu, dengan jumlah anggota DPRD DKI yang mencapai 106 orang, Djarot menilai tenaga ahli untuk masing-masing pribadi bisa membebani keuangan daerah.
DESTRIANITA | FRISKI RIANA