TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan selama lima hari, 17-21 Juli 2017, melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan trotoar pejalan kaki, pihaknya menjaring ribuan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
"Selama lima hari razia, hasilnya ada 5.644 pengendara yang melawan arus di trotoar," kata Budiyanto melalui keterangan tertulisnya, Senin, 24 Juli 2017. Menurut dia, para pengendara yang terjaring razia beralasan mereka terpaksa menggunakan trotoar karena jalur utama macet.
Baca: DKI Razia Go-Jek dan Grab Bike yang Mangkal di Trotoar
Padahal, ujar Budiyanto, fungsi trotoar untuk pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut pejalan kaki berhak atas fasilitas trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Pejalan kaki juga berhak mendapat prioritas saat menyeberang di tiap tempat penyeberangan.
"Keselamatan pejalan kaki dan pengendara sepeda motor wajib diutamakan. Bagi pengendara yang mengabaikan keselamatan, mereka bisa dipidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 ribu," ucap Budiyanto.
Baca juga: Razia Motor, Polisi Jakarta Timur Tangkap Empat Orang Begal
Menurut Budiyanto, razia di trotoar akan dilakukan secara rutin. Ia berharap masyarakat bisa sadar dan memahami fungsi trotoar bagi pejalan kaki. "Sebab, angka pelanggar trotoar saat ini masih cukup besar. Itu berarti masyarakat belum memahami kegunaan trotoar sebagai hak pejalan kaki," katanya.
INGE KLARA SAFITRI