TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, ditolak Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut juru bicara Polda Metro Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik belum bisa mengabulkan permintaan Jeremy Thomas.
Argo mengatakan keputusan tidak mengabulkan penangguhan penahanan Axel salah satunya penyidik masih melakukan pemberkasan kasus tersebut. "Semua ada pertimbangan penyidik, ya, seperti tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.
Axel Matthew Thomas ditangkap di sebuah hotel karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba. Jeremy Thomas saat itu menilai ada penyekapan dan pengeroyokan oleh polisi kepada Axel.
Baca juga: Jadi Tersangka, Perawatan Putra Jeremy Thomas Pindah ke RS Polri
Polisi membantah tudingan itu. Mereka menyebut Axel berontak dan hendak lari saat ditangkap. Axel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba setelah polisi menyebut ada bukti pembelian narkoba jenis happy five oleh Axel dari tersangka lain, JV dan DRW.
Jeremy Thomas kemudian mengajukan penangguhan penahanan untuk putranya. Jeremy sempat mengatakan anaknya belum terlibat karena belum menerima dan mencoba obat yang ditawarkan temannya.
Polisi mengatakan akan menjerat Axel dengan Pasal 62 subpasal 60 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
INGE KLARA SAFITRI