TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI akan menggelar bulan patuh trotoar pada Agustus 2017, yang melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah di DKI. "Kami akan melakukan suatu kegiatan yang multi SKPD, bagaimana dalam satu bulan itu kami concern ke penertiban trotoar yang sudah dibangun sehingga bisa dioptimalkan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Sigit Widjatmoko di Balai Kota DKI, Senin, 24 Juli 2017.
Sigit menjelaskan, para SKPD akan secara intens melakukan penertiban trotoar yang diokupasi sejumlah pihak, seperti pengendara motor dan pedagang kaki lima. Rencana tersebut, kata dia, mendapat respons positif dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Artinya penegakan hukum kendaraan roda dua yang mengokupasi trotoar sudah sangat dicanangkan," kata dia.
Baca juga: Djarot Saiful Hidayat Menyebut Warga Jakarta Malas Jalan Kaki
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas jelas aturannya bagi pengendara motor yang melintas di trotoar, yaitu berupa pidana kurungan dan denda. Namun, ia akan mengusulkan kepada kepolisian untuk melakukan pengangkutan terhadap kendaraan motor yang melintasi trotoar.
Cara tersebut, dia menuturkan, serupa dengan penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan saat menertibkan kendaraan yang parkir liar. "Dengan penderekan dan juga dikenakan denda," katanya.
Untuk PKL yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, Sigit mengatakan penindakannya tidak sekedar memindahkan dagangan mereka. Tapi, Satuan Polisi Pamong Praja akan memberikan hukuman supaya mereka jera.
Baca juga: Viral Sepeda Motor Serobot Trotoar, Djarot: Itu Kurang Ajar
Pihaknya juga akan mengevaluasi PKL yang berjualan di lokasi sementara dan lokasi binaan yang berdiri di atas trotoar. "Di luar negeri pedagang kaki lima ada, tapi mobile. Dan juga waktu operasionalnya dibatasi. Sekarang kan sebagian trotoar diisi PKL dan itu lokasi binaan. Nanti dievaluasi, kalau pun dikasih loksem itu harus tidak permanen," ucapnya.
FRISKI RIANA