TEMPO.CO, Jakarta - PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melakukan tindak kecurangan untuk memperluas perdagangannya yang dapat merugikan pelaku usaha lain. Hal itu terungkap pasca penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggerebek tempat produksi dan gudang beras milik PT IBU yang terletak di Jalan Rengas KM 60, Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, pada Kamis pekan lalu.
“Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto singkat, saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Juli 2017. Dia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Baca juga: Produsen Beras Maknyuss Tipu Konsumen, Berapa Keuntungannya?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya sebelumnya mengatakan penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU, sebagaimana yang diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat pekan lalu.
Agung mengatakan berdasarkan hasil penyidikan juga diketahui bahwa PT IBU membeli gabah di tingkat petani sebesar Rp 4.900. Adapun harga tersebut jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah, dan dapat berakibat matinya pelaku usaha lain, karena tak bisa maksimal melakukan pembelian gabah. Hal ini kata dia akan berdampak pada kerugian pelaku usaha lain. Dalam ketentuannya, pelaku usaha yang terkait dengan pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur oleh pemerintah. Saat ini aturan tersebut telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 201 yang ditetapkan pada 18 Juli 2017 lalu (revisi Permendag Nomor 27 tahun 2017).
“PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain, petani akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU,” ujarnya. Agung menjelaskan gabah yang diperoleh PT IBU tersebut kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago untuk dipasarkan di pasar ritel modern dengan harga mencapai Rp 13.700 – Rp 20.400 per kg.
Harga penjualan itu juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp 9.500 per kg. Selain itu, Agung menambahkan penyidik menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang diproduksi PT Indo Beras tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label. “Hal itu didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merk beras tersebut.”
GHOIDA RAHMAH