TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pengembangan Bisnis Riset dan Teknologi PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Lukman Hidayat terkait penyidikan tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.
Baca: Kasus Korupsi Proyek RS Universitas Udayana, Sandiaga Uno Diperuksa KPK
Dalam penyidikan kasus tersebut, kata Febri, KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi. "Sampai hari ini sudah diagendakan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dalam dalam proses penyidikan untuk tersangka PT DGI," kata Febri.
Ia menyatakan sebagian besar dari saksi itu adalah pegawai dan pejabat PT DGI atau PT NKE dan juga ada beberapa saksi dari unsur BUMN.
KPK resmi menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) tersangka tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
"Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.
Simak pula: KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi dalam Kasus Rumah Sakit
Syarif menyatakan PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang ain atau suatu korporasi.
"Terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp 138 miliar," kata Syarif.
Menurut Syarif, diduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat juga: KPK Segera Usut Korporasi Lain sebagai Tersangka Korupsi
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
ANTARA