TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa empat tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2016.
"Empat tersangka yang akan diperiksa itu adalah mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG), Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP), Kepala Sub Auditorat III B.2 BPK RI Ali Sadli (ALS), dan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmadi Saptogiri (RSG)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.
Baca: Kasus Suap BPK, Menteri Desa Bantah untuk Mendapatkan WTP
Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang kepada Sugito. Menurut Febri, pengembalian itu dilakukan karena tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Tadi saya sudah cek ke penyidik ada pengembalian sejumlah uang, jadi ketika kami klarifikasi lebih lanjut, penyidik juga perlu fair melakukan tindakan itu karena tidak terkait dengan perkara ini," kata Febri, Jumat, 21 Juli 2017.
Febri melanjutkan, pengembalian uang itu sebagai bentuk kepastian hukum yang kami berikan kepada yang bersangkutan. Namun ia tak menyebutkan berapa nominal uang tersebut. "Nanti saya cek lagi berapa persisnya nominal pengembalian itu. Uang itu hasil dari penggeledahan yang kami lakukan," ucapnya.
Baca: Kasus Suap BPK, Menteri Desa Mengaku Dicecar 17 Pertanyaan
KPK menangkap keempat tersangka itu dalam operasi tangkap tangan pada 26 Mei 2017 di gedung BPK dan Kemendes PDTT.
ANTARA