Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pengawasan Sektor Energi Diprotes Pengusaha  

image-gnews
Pengunjung berjalan memasuki reaktor nuklir Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Muelheim-Kaerlich, Jerman, 22 Mei 2017. PLTN ini merupakan salah satu reaktor nuklir yang akan dibongkar oleh Jerman dalam misi peralihan penggunaan sumber energi terbarukan. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Pengunjung berjalan memasuki reaktor nuklir Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Muelheim-Kaerlich, Jerman, 22 Mei 2017. PLTN ini merupakan salah satu reaktor nuklir yang akan dibongkar oleh Jerman dalam misi peralihan penggunaan sumber energi terbarukan. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Iklan

TEMPO.COJakarta - Asosiasi Produsen Listrik Swasta memprediksi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017 yang bakal berlawanan dengan semangat pemerintah meningkatkan investasi. Pasalnya, regulasi ini menambah kewajiban pebisnis sektor energi  memperoleh izin menteri dalam beberapa aksi korporasi.

"Memang menyulitkan sepertinya. Dampaknya sedang kami pelajari," ujar Ketua Asosiasi Arthur Simatupang kepada Tempo, Senin, 24 Juli 2017.
 
Berdasarkan regulasi, aksi korporasi yang wajib memperoleh izin Menteri Energi adalah pengalihan sebagian atau keseluruhan saham, serta perubahan direksi ataupun komisaris. Aturan bahkan memberikan kewenangan Menteri Energi menolak usulan perusahaan.
 
Kewajiban berlaku bagi semua perusahaan yang diawasi Kementerian Energi. Peraturan tidak berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan yang beroperasi di dalam satu provinsi. Sebab, perizinannya menjadi hak pemerintah daerah. 

Baca: BPPT Teliti Listrik Kedondong, Begini Hasilnya 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penolakan juga bergulir dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Ketua Badan Pengurus Pusat Hipmi Anggawira menuturkan regulasi justru menambah daftar panjang intervensi pemerintah kepada swasta. "Permen ini sangat meresahkan pengusaha migas dan kelistrikan. Swasta mana yang mau perusahaannya sampai diintervensi sejauh itu?" ujarnya melalui keterangan tertulis.
 
Angga mengatakan pengawasan pemerintah seharusnya dilakukan melalui rambu-rambu yang termuat dalam peraturan. Regulasi, kata Hipmi, berlawanan dengan paket kebijakan ekonomi yang digelontorkan pemerintah.
 
Asosiasi Kontraktor Hulu Minyak dan Gas Indonesia (Indonesia Petroleum Association/IPA) enggan berkomentar ihwal aturan ini. "Kami belum selesai membahasnya," ujar Direktur IPA Marjolijn Wajong.
 
Juru bicara Kementerian Energi, Sujatmiko, mengatakan kebijakan yang termuat dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 42 Tahun 2017 bukan hal baru. Dia mencontohkan persetujuan Menteri Energi yang dibutuhkan saat PT Adaro Energy Tbk mengambil kepemilikan tambang batu bara PT BHP Indonesia. 
 
Dia mengklaim aturan tidak dibuat untuk intervensi, tapi untuk meningkatkan pengawasan. "Izin diberikan, konsesi diberikan. Tapi ingat, kepemilikan masih di negara.
Jangan dimaknai sebagai intervensi," ujar Sujatmiko.
 
ROBBY IRFANY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

1 hari lalu

PT Pertamina International Shipping (PIS) per 1 Februari 2023 resmi memiliki kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) atau kapal tanker gas raksasa.
Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

Pertamina membentuk satgas pengawalan energi.


8 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli Kulkas

2 hari lalu

Ilustrasi isi kulkas. shutterstock.com
8 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli Kulkas

Berikut deretan hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk membeli kulkas.


Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

4 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.


FT: AS Desak Ukraina Hentikan Serangan ke Fasilitas Migas Rusia

6 hari lalu

Petugas memadamkan api yang membakar depot minyak di kota Shakhtarsk (Shakhtyorsk) dekat Donetsk, Ukraina yang dikuasai Rusia, 27 Oktober 2022. REUTERS/Alexander Ermochenko
FT: AS Desak Ukraina Hentikan Serangan ke Fasilitas Migas Rusia

Amerika Serikat mendesak Ukraina untuk menghentikan serangan terhadap infrastruktur energi Rusia.


IHSG Sesi I Ditutup Menguat di Level 7.426, Sempat Sentuh All Time High di 7.454

14 hari lalu

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
IHSG Sesi I Ditutup Menguat di Level 7.426, Sempat Sentuh All Time High di 7.454

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup sesi pertama perdagangan hari ini, Kamis, 14 Maret 2024, di level 7.426,6.


Kemenko Perekonomian Ungkap Sumber Dana Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

21 hari lalu

Sejumlah siswa menyantap makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Kemenko Perekonomian Ungkap Sumber Dana Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Kemenko Perekonomian mengungkap sumber pendanaan makan siang gratis.


Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

26 hari lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.


Prabowo Yakin RI Bisa Swasembada Energi Bensin Bersumber Etanol: Dari Tebu dan Singkong..

27 hari lalu

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hadir dalam acara Wisuda Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Rubby Jovan
Prabowo Yakin RI Bisa Swasembada Energi Bensin Bersumber Etanol: Dari Tebu dan Singkong..

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkomitmen membawa Indonesia menuju swasembada energi terbarukan yang bersumber dari tanaman.


Pertamina Patra Niaga 27 Tahun Melayani Negeri

30 hari lalu

Pertamina Patra Niaga 27 Tahun Melayani Negeri

Pertamina Patra Niaga 27 Tahun membangun masa depan energi Indonesia.


IHSG Melemah di Sesi Perdagangan Pertama Hari Ini

30 hari lalu

Layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup di zona merah dengan pelemahan 1,66 persen atau 106,76 poin ke level 6.307,13. Tempo/Tony Hartawan
IHSG Melemah di Sesi Perdagangan Pertama Hari Ini

Indeks harga saham gabungan (IHSG) menutup sesi pertama perdagangan hari ini, Selasa, 27 Februari 2024, ke zona merah